Kamis, 25 April 2024 | 17:04
NEWS

Tahun Depan Korps Marinir Dipimpin Perwira Bintang Tiga

Tahun Depan Korps Marinir Dipimpin Perwira Bintang Tiga
Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono memimpin upacara Peringatan HUT ke-75 Korps Marinir. (Ist)

ASKARA - Pangkat Komandan Korps Marinir (Dan Kormar) akan ditingkatkan mulai 2021 nanti. 

Maka Dan Kormar akan dijabat perwira bintang tiga atau letjen dan Wadan Kormar dijabat bintang dua atau mayjen. 

Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan bahwa keputusan itu merujuk Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Jadi sesuai prosesnya Peraturan Presiden 66 Tahun 2019, Marinir ditingkatkan jadi dipimpin bintang tiga, dan di dalam perpres itu Marinir Komando Utama Operasi bertugas melaksanakan operasi pendaratan amfibi, operasi pertahanan pantai, dan operasi pengamanan pulau terluar. Sesuai dengan operasi militer perang (OMP) maupun operasi militer selain perang (OMSP)," jelasnya di sela upacara peringatan HUT Ke-75 Korps Marinir 2020 yang diselenggarakan secara virtual dan terpusat di Markas Komando Korps Marinir Jakarta, Senin (16/11).  

Proses kenaikan status saat ini masih dibahas di Mabes TNI AL. Saat ini, Dan Kormar dijabat Mayjen (Mar) Suhartono dan Wadan Kormar Brigjen (Mar) Nur Alamsyah. 

Kedua pimpinan Korps Baret Ungu tersebut membahi tiga pasukan Marinir yang bermarkas di Cilandak, Sidoarjo, dan Sorong.

"Jadi, selama ini hanya sebagai Komando Utama Pembinaam di bawahnya Kasal. Dan sesuai Perpres 66 Tahun 2019 Marinir menjadi Kota Maobs yang mana nanti ke depan dipimpin oleh pati bintang tiga," tutur Laksamana TNI Yudo Margono. 

Jika kenaikan status ditetapkan maka organisasinya sama dengan Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) yang dipimpin pati bintang tiga.

"Badannya menjadi Dan Kormar di bawahnya yang selama ini KS berubah menjadi Dan Komar bintang dua. Ini sudah ada perpresnya, nanti tinggal kita menetapkan saja," kata Laksamana TNI Yudo Margono.

Komentar