Senin, 08 Juni 2026 | 08:06
NEWS

Fadli Zon: Apa Salahnya Kalau Ada Prajurit TNI Simpati Atas Kedatangan Ulama Besar

Fadli Zon: Apa Salahnya Kalau Ada Prajurit TNI Simpati Atas Kedatangan Ulama Besar
Fadli Zon. (Antara)

ASKARA - Anggota Komisi I DPR Fadli Zon mempertanyakan keputusan TNI memberi sanksi kepada Kopda Asyari Tri Yudha yang berteriak "Kami Bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab" dan videonya beredar di media sosial. 

Menurut Fadli Zon, apa salahnya prajurit TNI menunjukkan simpati dengan kedatangan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab ke Indonesia setelah sekitar 3,5 tahun berada di Arab Saudi. 

"Apa salahnya kalau ada prajurit TNI simpati atas kedatangan ulama besar Habib Rizieq Shihab dari Saudi Arabia setelah 3,5 tahun?" tulisnya di akun Twitter @fadlizon, Kamis (12/11). 

Lebih lanjut, mantan wakil ketua DPR itu mengingatkan, jangan sampai TNI mengirim pesan salah kepada publik. Menurutnya, TNI selalu baik dengan ulama, kiai, habib dan tokoh-tokoh agama. Ia pun meminta jangan perlakukan prajurit tersebut seperti pelaku kriminal karena menunjukkan simpati kepada Rizieq Shihab. 

"Jangan perlakukan prajurit tersebut seperti kriminal," ungkap ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) itu. 

Seperti diberitakan, di media sosial tersebar video seorang anggota TNI AD berteriak "Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab".

Kepala Pendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar membenarkan adanya kejadian itu. Menurut Refki, prajurit tersebut bernama Kopda Asyari Tri Yudha yang merupakan anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya. 

Video itu diambil pada 9 November saat dia dalam perjalanan ke Bandara Soekarno-Hatta untuk pengamanan objek vital, sehari jelang kepulangan Rizieq Shihab. 

"Jadi, yang bersangkutan berangkat dari satuan Yonzikon 11 Matraman Jakarta Pusat dengan menggunakan truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truk bersama rekan-rekannya," ujar Refki, Rabu (11/11). 

Refki menerangkan, dalam perjalanan sekitar pukul 10.00 WIB Kopda Asyari merekam video saat melintas di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur. Adapun tindakan yang dilakukan Asyari telah menyalahi aturan militer. Atas perbuatannya itu, Asyari pun harus menerima sanksi dan menjalani hukuman disiplin sesuai dengan pasal 8 huruf (a) UU Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer. 

"Pada tata kehidupan militer, tindakan prajurit itu jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 Huruf (a) UU Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya," jelas Refki. (jpnn)

Komentar