Jumat, 17 Mei 2024 | 18:33
SELEBRITAS

Polisi Kantongi Pemilik Akun yang Diduga Melecehkan Anggota JKT48

Polisi Kantongi Pemilik Akun yang Diduga Melecehkan Anggota JKT48
Kombes Yusri Yunus. (Antara)

ASKARA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan salah satu member JKT48 terkait dugaan asusila di media sosial. 

Saat ini, polisi telah mengantongi identitas pemilik akun Instagram yang diduga menulis perkataan kotor kepada member JKT48. 
"Tanggal 7 (November) ada laporan polisi masuk melaporkan adanya asusila, perkataan asusila di dalam media sosial, di Instagram," kata Kombes Yusri, Kamis (12/11). 

Menurutnya, member JKT48 (Ni Made Ayu Vania Aurellia) menemukan perkataan asusila itu pada akun @kurniawan037. Akun terlapor memperlihatkan gambar berisi kata-kata yang tidak pantas terhadap member JKT48 tersebut. 

"Itu yang tidak diterima oleh pelapor," ujar Kombes Yusri.

NI Made Ayu Vania Aurellia melaporkan perbuatan asusila tersebut ke Polda Metro Jaya. Hal tersebut diketahui dari unggahan di akun Twitter resmi JKT48 @officialJKT48. 

Member JKT48 itu melaporkan pelaku dengan pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (jpnn)

Komentar