Rabu, 08 Mei 2024 | 02:08
NEWS

Kasus Video Mirip Gisel Sudah Gelar Perkara, Segera Ada Tersangka

Kasus Video Mirip Gisel Sudah Gelar Perkara, Segera Ada Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Antara)

ASKARA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyelidikan kasus video asusila yang mirip artis Gisella Anastasia telah memasuki tahapan gelar perkara.

Menurutnya, mekanisme gelar perkara merupakan langkah pertimbangan polisi untuk menaikkan dari tahap penyelidikan kasus menjadi penyidikan.

"Sekarang sudah dianggap lengkap penyelidikannya untuk bisa kita naikkan ke penyidikan melalui mekanisme gelar perkara. Mudah-mudahan hasil gelar perkara sudah ada untuk memutuskan apakah sudah bisa dinaikkan kasus ini ke penyidikan," jelasnya di Mapolres Jakarta Pusat, Rabu (11/11).

Kombes Yusri menjelaskan, jika nantinya kasus penyebaran video asusila itu masuk ke penyidikan maka pihaknya akan memanggil orang-orang terkait khususnya pemilik akun yang menyebarkan video tersebut ke media sosial.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dari lima akun yang dilaporkan menyebarkan video mirip Gisel, sudah ada tiga yang ditutup.

Meski demikian, Tim Siber Polda Metro Jaya tetap melacak keberadaan dan kepemilikan akun-akun yang menyebarkan video asusila berdurasi 19 detik itu.

"Nah yang dilaporkan ada lima akun, sudah kita profiling akun-akun tersebut. Dari akun yang sudah dilidik, tiga akun sudah ditutup dan yang dua masih ada. Mudah-mudahan secepatnya bisa kita ketahui siapa pemilik akunnya. Ini saya tegaskan (akun) yang ditutup itu jejaknya tidak hilang," jelas Kombes Yusri.

Dalam kasus itu, ada dua jeratan hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku yang mengunggah video mirip Gisel. Pertama yaitu pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 UU 19/2019 Tentang ITE. Lalu kedua pasal 8 junto pasal 34 UU 44/2008 Tentang Pornografi. (ant) 

Komentar