Kamis, 23 Mei 2024 | 17:42
NEWS

Sebut Polisi "Preman Berseragam", Sopir Truk Pengantar Ayam Dijerat UU ITE

Sebut Polisi
Polisi Lalu Lintas (Dok Teropongku.com)

ASKARA - Seorang sopir truk pengantar ayam potong asal Desa Trimulyo RT 04/004, Kecamatan Genuk, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah terjerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Joko Ristiawan (32), ditangkap sejumlah anggota Polres Sidoarjo di wilayah Gresik saat mengantar ayam dari Jawa Tengah ke Jawa Timur.

Informasi yang dihimpun, Joko ditangkap lantaran dianggap telah menyebarkan kebencian terhadap polisi lalu lintas melalui sebuah video yang diunggahnya melalui akun Facebook-nya, Joko Umbaran Unyil.

Unggahan tersebut merupakan bentuk kekesalan Joko yang tidak terima ditilang karena melanggar muatan truk. Saat itu, Joko disetop oleh anggota Sat PJR Ditlantas Polda Jawa Timur. 

Ketika itu, Joko dan rekannya mencoba menyuap petugas dengan menyelipkan uang Rp 50 ribu di buku KIR. Namun, petugas menolak suap tersebut.

Joko lantas menyebut polisi sebagai pengemis berseragam di dalam unggahannya.

"Pengemis berseragam…km759…ASU gak mau tanda tangan surat “ dilempar ke tanah bilang dengan cari2 kesalahan dengan alasan bak ketinggian pulak DLLAJ saja tidak mempermasalahkan ttg bak lo mmg di permasalahkan knp kok bisa KIR & BISA JALAN… KLO GAK TAU MASALAH GK NGERTI GK SAH KOMEN," katanya.

Unggahan itu sendiri kini sudah tidak ada lagi, diduga telah dihapus.

"Benar. Pelaku atas nama Joko Ristiawan sudah kami amankan," kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji.

Joko dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Komentar