Gunakan Mobil Dinas PJR untuk Pacaran ke Taman Safari, Bripka Arjuna Bagas Terima Sanksi Ini
ASKARA - Setelah kedapatan menggunakan mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR) untuk pacaran, Bripda Arjuna Bagas Setiawan mendapatkan sanksi.
Bripda Arjuna Bagas kini dipindah sebagai Bintara Administrasi (Bamin) Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri dari jabatan sebelumnya sebagai Banit Subditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri.
Sanksi terhadap Bripda Arjuna Bagas itu tertuang dalam Surat Perintah nomor Sprin/722/X/KEP./2021 dan Keputusan Kakorlantas Polri nomor KEP/135/X/2021 yang ditandatangani Irjen Istiono pada Jumat (22/10).
"Sudah dimutasi ke staf dalam rangka pembinaan disiplin," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Jumat (22/10).
Dikatakan Sambo, pihaknya segera menggelar sidang disiplin terhadap anggota polisi tersebut.
"Divisi Propam Polri melaksanakan sidang disiplin terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan dengan oknum polisi yang menggunakan mobil dinas polantas atau PJR untuk pacaran. Bahkan, mobil tersebut dibawa masuk ke Taman Safari, Bogor.
Belakangan diketahui jika oknum tersebut bernama Bripda Arjuna Bagas. Propam Mabes Polri sendiri kini tengah memeriksa oknum tersebut dan bakal menggelar sidang etik untuk oknum tersebut.

Komentar