Jumat, 09 Juni 2023 | 01:28
NEWS

Buruh Kembali Demonstrasi, Ini Jumlah Aparat Gabungan yang Diterjunkan

Buruh Kembali Demonstrasi, Ini Jumlah Aparat Gabungan yang Diterjunkan
Demo Buruh (Istimewa)

ASKARA - Sejumlah personel aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan demonstrasi serikat buruh di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. Para demonstran kembali menyuarakan penolakan lahirnya Undang-undang Cipta Kerja.

"2.295 personel gabungan TNI, Polri, dan Dishub," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro, Jakarta, Senin (9/11).

Massa buruh yang mengikuti aksi demo itu sendiri diperkirakan sebanyak 1.000 orang. Turut aksi dalam kesempatan ini ialah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan KSPI Andi Gani (KSPI AGN).

"Menuntut dibatalkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui mekanisme legislative review dan kenaikan upah minimum 2021," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (8/11) malam.

Demontrasi kali ini merupakan lanjutan dari aksi mereka pada Senin (2/11) lalu yang digelar di kawasan Patung Arjuna atau Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Pekan lalu, KSPI dan KSPSI AGN juga turut mengantarkan surat kepada Mahkamah Konstistusi (MK) sebagai pengingat akan tuntutan buruh.

Akan tetapi, dalam waktu yang sama Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU Cipta Kerja. Setelahnya, perwakilan dua serikat buruh itu pun langsung mengajukan permohonan tinjauan yudikatif (judicial review) pada Selasa (3/11).

Sebelumnya naskah final Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) diserahkan oleh DPR ke pemerintah pada, Rabu (14/10). Kala itu naskah UU Ciptaker yang diserahkan setebal 812 halaman.

Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10). RUU ini disahkan di tingkat I di Badan Legislasi DPR bersama dengan pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian dan sejumlah menteri terkait lainnya.

Penolakan UU Ciptaker telah muncul di berbagai daerah sejak 6 Oktober hingga 16 Oktober lalu. Massa dari elemen buruh, mahasiswa, pelajar, dan masyarakat lainnya mendesak Jokowi membatalkan UU Ciptaker.

Komentar