Jumat, 10 Mei 2024 | 11:20
SELEBRITAS

JPU Tuntut Jerinx SID 3 Tahun Penjara

JPU Tuntut Jerinx SID 3 Tahun Penjara
Jerinx ditahan (Dok Kuasa Hukum Jerinx)

ASKARA - Penggebuk drum grup band Superman Is Dead, Jerinx dituntut hukuman 3 tahun penjara atas kasusnya yang menyebut 'IDI Kacung WHO'.

Tuntutan kepada pria bernama lengkap I Gede Ari Astina itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11). 

JPU menilai, Jerinx telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan kata-katanya.

Menurut Jaksa Otong Hendra Rahayu, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara," kata tim JPU yang dipimpin Otong Hendra Rahayu.  

Jerinx juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Ada dua unggahan Jerinx yang dinilai mencemarkan nama baik dan menyebarkan ujaran kebencian kepada IDI.

Pertama adalah unggahan "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang kan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibu, siapa tanggung jawab". 

Jerinx juga meminta IDI dibubarkan dan tidak akan berhenti menyerang mereka.

Kedua adalah unggahan "Tahun 2018 ada 21 dokter Indonesia yang meninggal. Ini yang terpantau oleh media saja ya. Sayang, ada konspirasi busuk yang mendramatisir situasi ini seolah dokter meninggal hanya tahun ini agar masyarakat ketakutan berlebihan terhadap CV19. Saya tahu dari mana?silakan salin semua link yang ada di foto, post di FB/IG anda, lalu lihat apa yang terjadi masih bilang C19 bukan konspirasi? Wake the f*ck up Indonesia."

Kedua unggahan ini membuat IDI merasa terhina dan dibenci oleh sebagian warga Indonesia.

Komentar