Jumat, 26 April 2024 | 23:39
NEWS

Pembuang Sampah yang Viral di Kalimalang Divonis Bersalah dan Didenda

Pembuang Sampah yang Viral di Kalimalang Divonis Bersalah dan Didenda
Mobil Buang Sampah ke Kalimalang (Dok Istimewa)

ASKARA - Sebuah video pengendara mobil boks membuang sejumlah karung sampah ke Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang viral beberapa waktu lalu akhirnya mendapat hukuman.  

Sang pembuang sampah di Sungai Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu divonis denda sebesar Rp 2 juta. 

Vonis dijatuhkan dalam sidang tindak pidana ringan yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang.
 
"Terdakwa Abun Gunawan dan Rahmat Apandi terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda yang telah diputuskan hakim pengadilan," kata Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, Selasa (3/11). 
 
Dikatakan, dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal itu memutuskan terdakwa dikenakan denda Rp 2 juta yang dititipkan kepada penyidik untuk disetorkan kepada kas negara.

"Persidangan tindak pidana ringan ini dilakukan penyidik dari PPNS Kabupaten Bekasi," imbuhnya.

Rahmat menjelaskan, terdakwa terbukti secara hukum telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012, Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 tentang Ketertiban Umum.
 
Berdasar bukti rekaman video, pelaku terbukti telah membuang sampah sembarangan di sepadan Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kelurahan Setia Dharma, Kecamatan Tambun Selatan pada Minggu (18/10) lalu pukul 17.30 WIB.
 
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa," ujarnya.
 
Rahmat berharap, kejadian tersebut jadi pelajaran bagi masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tidak melakukan perbuatan serupa. Menurut dia, untuk menghilangkan perilaku buruk tersebut, dibutuhkan peran dan kesadaran semua pihak.
 
"Kita semua tentu sangat mendambakan Kabupaten Bekasi yang bersih dan dua kali tambah baik," tandasnya. 

Komentar