Sah, UU Cipta Kerja Berlaku Mulai 2 November 2020
ASKARA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja, Senin (2/11).
Beleid tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian UU tersebut diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses publik.
Maka, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020. Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman.
UU Ciptaker sering berubah-ubah dari sisi halaman dan substansinya, padahal sudah disahkan dalam Paripurna DPR. Semula dari 905 halaman kemudian berubah menjadi 1.052, 1.035, dan 812 halaman.
Kini jumlahnya kembali berubah menjadi 1.187 halaman. Jumlah tersebut sama dengan versi terakhir yang beredar sebelum disahkan oleh Presiden Jokowi.
Selain tandatangan Kepala Negara, ada pula tanda tangan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Serta dalam salinan itu, ada tanda tangan Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Setneg, Lydia Silvina Djaman.
Sebelumnya, naskah final UU Omnibus Law Cipta Kerja diserahkan oleh DPR ke pemerintah, Rabu (14/10) lalu. Kala itu naskah UU Ciptaker yang diserahkan setebal 812 halaman.
Rancangan UU tentang Cipta Kerja telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10). RUU ini disahkan di tingkat I di Badan Legislasi DPR bersama dengan pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian dan sejumlah menteri terkait lainnya.

Komentar