Polri Kembali Perpanjang Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19
ASKARA - Polri memperpanjang pelaksanaan Operasi Kontijensi Aman Nusa II terkait penanganan Covid-19. Masa kerja ini merupakan tahapan ke enam kalinya.
Sejak tanggal 19 Maret 2020 lalu Polri telah melaksanakan Operasi Aman Nusa II sampai dengan tanggal 31 Oktober yang merupakan hari terakhir tahap ke lima.
"Mulai tanggal 1 November sampai dengan 31 Desember 2020 direncanakan perpanjangan Operasi Kontijensi Aman Nusa II tahap ke lima," kata Kepala Biro Penmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11).
Selama pelaksanaannya, Operasi Aman Nusa sudah melakukan segala upaya dalam memutus dan memerangi mata rantai Covid-19. Dari pendisiplinan masyarakat melalui adaptasi kebiasaan baru untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Langkah-langkah luar biasa melalui percepatan pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19," tutur Brigjen Awi.
Polri juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengamanan terkait kegiatan pemerintah itu. Sehingga pimpinan Polri mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/725/X/OPS.2./2020 tertanggal 23 Oktober 2020.
"Berisikan tentang perintah melanjutkan Operasi Kontijensi Terpusat Amana Nusa II Penanganan Covid-19 Tahun 2020 selama dua bulan atau 61 hari ke depan TMT 1 November sampai dengan 31 Desember 2020," tandas Awi.
Sementara, Operasi Yustisi untuk menegakkan disiplin terus dilakukan dengan mengerahkan personel gabungan sebanyak 73.806. Dengan rincian 41.091 personel dari Polri, 11.693 dari TNI, 13.883 dari Satpol PP dan 7139 personel lainnya.

Komentar