Jumat, 26 April 2024 | 06:49
NEWS

Alasan Anies Naikkan UMP di Tengah Pandemi

Alasan Anies Naikkan UMP di Tengah Pandemi
Gubernur Anies Baswedan. (Dok. Tirto)

ASKARA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan alasannya menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 sebesar 3,27 persen.

Menurutnya, hal itu karena ada perusahaan yang tetap tumbuh pada masa pandemi Covid-19.

Meski tak terhindari sebagian perusahaan lesu akibat terdampak bencana non alam itu. Bahkan harus melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap para karyawan. 

"Di sisi lain, pandemi Covid-19 ini juga membuat beberapa sektor juga tumbuh lebih pesat dan lebih cepat," kata Anies di Gedung DPRD DKI, Senin (2/11).

Produsen masker dan alat medis misalnya yang kini justru mengalami pertumbuhan produksi. Sehingga pendapatan mereka juga semakin meningkat di tengah pandemi.

Namun kenaikan UMP tersebut tidak diterapkan secara merata di semua sektor usaha. 

"Kebijakan yang diambil adalah kebijakan asimetris," kata Anies.

Untuk perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan bahkan anjlok secara pendapatan masih bisa menerapkan UMP 2020 yakni sebesar Rp 4.276.349.

Adapun sektor usaha yang bisa menerapkan UMP 2020 yakni usaha hotel dan bidang pariwisata. 

"Intinya bagi kegiatan usaha yang mengalami penurunan terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi, UMP-nya tetap," terang Anies. 

Anies menyebut penetapan UMP itu telah sejalan dengan semangat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.

Mempertimbangkan pertumbuhan PDB dan tingkat inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 persen yang mengacu pada perhitungan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. 

Maka itu, Pemprov DKI menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp4.416.186,548. Sementara bagi perusahaan terdampak Covid-19 dapat menggunakan besaran nilai dengan UMP 2020. 

"Mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta," tandas Anies.

Komentar