Rabu, 10 Juni 2026 | 00:23
NEWS

UMP Jateng Naik, Ganjar: Kami Sudah Dengar Masukan

UMP Jateng Naik, Ganjar:  Kami Sudah Dengar Masukan
Ilustrasi. (Dok. Kumparan)

ASKARA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan bahwa upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 naik sebesar 3,27 persen. 

Meski pemerintah memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum tahun depan, Ganjar memilih tetap menaikkan UMP Jateng menjadi sebesar Rp 1.798.979,12 dari sebelumnya Rp 1.742.015.

Keputusan tersebut diambil karena berpegang dengan Peraturan Pemerintah 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.
 
Bahkan Ganjar sudah mengadakan pertemuan dengan dewan pengupahan, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia mengenai kenaikan UMP Jateng 2021.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," jelas Ganjar di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Jumat (30/10).

Kenaikan UMP tersebut akan berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di Jateng. Maka seluruh kabupaten dan kota harus menjadikan pedoman UMP dalam penetapan UMK masing-masing.

"Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November nanti untuk menyusun itu (UMK). Ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman di Jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK," kata Ganjar.

Dalam kenaikan UMP Jateng 2021, ada dua kabupaten atau kota yang harus menyesuaikan yakni Banjarnegara dan Wonogiri.

"Untuk Kabupaten Banjarnegara diharuskan menaikkan sebesar Rp 50.979,12 dan Wonogiri sebesar Rp 1.979,12. Jadi memang kenaikannya tidak terlalu tinggi," jelas Ganjar. 

Untuk pertumbuhan ekonomi Jateng tercatat sebesar 1,85 persen. Berdasar data Badan Pusat Statistik, inflasi year of year (yoy) untuk September sebesar 1,42 persen.

"Dengan demikian terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan maka UMP Jateng tahun 2021 kami tetapkan sebesar Rp 1.798.979,12 atau naik Rp 56.963,9," tandas Ganjar.

Komentar