Nekat Lawan Arus Pakai Motor Baru, Sejoli Tewas Tertabrak Truk
ASKARA - Lantaran nekat melawan arus lalu lintas, sejoli tewas tertabrak truk di Jalan Inspeksi Kalimalang, Bekasi, tepatnya di depan Universitas Pelita Bangsa, Sabtu (31/10) kemarin sekitar pukul 08.40 WIB.
Pasangan itu diketahui bernama Asep (laki-laki, 22 tahun) dan Eka Bima (perempuan, 21 tahun). Keduanya tewas di lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, pasangan yang berboncengan naik sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor plat B 4596 FYI itu terlihat melaju melawan arus jalan, tanpa berhati-hati.
"Sudah tahu lawan arus, cowoknya itu malah ngebut-ngebut," kata seorang saksi.
Dari plat kendaraan yang melekat terlihat, sepeda motor Nmax yang ditumpangi korban masih baru. Masa waktu platnya sampai Januari 2025.
Selain membahayakan nyawa, lawan arus juga merupakan bentuk pelanggaran dalam berlalu lintas.
Pelanggaran lawan arus jalan diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287. Pelanggarnya akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Ayat 1, yakni denda maksimal Rp 500 ribu.

Komentar