Kamis, 25 April 2024 | 19:33
NEWS

Pengendara Mobil yang Buang Sampah ke Kalimalang Bakal Didenda Rp 50 Juta

Pengendara Mobil yang Buang Sampah ke Kalimalang Bakal Didenda Rp 50 Juta
Warga menonton video pembuang sampah ke Kalimalang. (Antara)

ASKARA - Kasus pengendara mobil yang membuang sampah di saluran Kalimalang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi akan dilimpahkan ke pengadilan. 

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Rahmat Atong mengatakan, kasus tersebut masuk ranah tindak pidana ringan (tipiring), sebab sampah yang dibuang pelaku berjenis domestik. 

"Kebetulan yang bersangkutan buang sampahnya bukan sampah B3 tapi sampah domestik, sehingga itu diarahkannya ke tipiring. Intinya itu sedang kami proses dan sudah kami sidik sampai di lapangan, kami lihat dan tentunya selesai penyidikan nantinya akan kami tingkatkan ke pengadilan," jelasnya.

Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Abun Gunawan sebagai pemilik mobil, Rahmat Apandi sebagai sopir, dan Agung sebagai kernet. 

Rahmat menambahkan, ketiga pelaku melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum pasal 20 huruf (b) junto pasal 46.

"Iya (hukumannya paling lama enam bulan penjara). Dendanya maksimal Rp 50 juta," ujar Rahmat. 

Diketahui, video pengendara mobil membuang sejumlah karung sampah ke Kalimalang viral di media sosial. Dalam video yang beredar luas itu tampak sebuah mobil berwarna putih menepi di pinggir jalan. Pengemudi menyalakan lampu sinyal kemudian terlihat salah satu penumpang melempar karung berisi sampah ke kali. Perekam video kemudian mengarahkan kameranya ke plat nopol mobil yang tertulis B 9338 FCC. (jpnn)

Komentar