Jumat, 10 Mei 2024 | 15:32
NEWS

Diskusi Mappilu PWI: Kerja Sama Berbagai Pihak Kunci Antisipasi Masalah Keamanan dan Kesehatan Saat Pilkada

Diskusi Mappilu PWI: Kerja Sama Berbagai Pihak Kunci Antisipasi Masalah Keamanan dan Kesehatan Saat Pilkada
(Humas Mappilu PWI)

ASKARA - Masyarakat-Pers Pemantau Pemilu Persatuan Wartawan Indonesia (Mappilu PWI) kembali menggelar webinar untuk menyambut pilkada 9 Desember mendatang.

Webinar yang dihadiri berbagai pihak secara virtual ini mengangkat tema Antisipasi Kerawanan Kamtibmas dan Kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020.

Acara tersebut dibuka oleh Ketum PWI Pusat Atal S Depari didampingi Ketua Mappilu PWI Suprapto Sastro Atmojo dengan narasumber yang hadir ialah Deputi VII BIN Wawan Purwanto, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Dirjen Informasi Komunikasi Publik Profesor Dr. Widodo Muktiyo, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Dr. Sugeng mewakili Kapolda Irjen Nico Afinta dan Direktur Lembaga Survei (Indodata) Danis Tri Saputra Wibono di Sekertariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jumat (23/10).

Selama 20 hari kampanye pilkada dari 26 September hingga 15 Oktober 2020, Bawaslu mengaku menemukan 53 kasus dugaan pelanggaran kampanye di media sosial.

Pelanggaran tersebut berupa penyebaran konten dengan materi yang dilarang seperti produksi berita hoaks, hasutan, dan ujaran kebencian. Pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat daerah yang tidak netral di media internet.

"Pada 10 hari kedua kampanye dari 6-15 Oktober ada 375 kasus pelanggaran protokol kesehatan. Angka tersebut bertambah 138 dibandingkan pada 10 hari pertama kampanye dari 26 September hingga 5 Oktober dengan jumlah pelanggaran prokes 237 kasus," ujar Fritz Edward Siregar.

Bawaslu menindaklanjuti berbagai pelanggaran itu dengan menerbitkan peringatan tertulis. Ada 233 surat peringatan tertulis pada periode kampanye 10 hari kedua. Jumlah itu meningkat sebanyak 163 surat dibandingkan pada 10 hari pertama kampanye dengan 70 surat peringatan tertulis.

Fritz Edward Siregar mengungkapkan, untuk menangkal berita bohong, pihaknya mengadakan kerja sama dengan beberapa platform media sosial seperti Facebook dan Instagram. Jika pelanggaran itu terjadi di salah satu platform pihaknya akan meminta diberi label berita bohong atau ujaran kebencian kemudian meminta dihapus.

Di sisi Kemenkominfo, Prof Widodo Muktiyo mengatakan, selama ini pihaknya juga kian intens melakukan patroli siber untuk menghindari disinformasi di media sosial. Bagi media yang menyebarkan hoaks dan pelanggaran lainnya saat pilkada, pihaknya bekerja sama dengan Dewan Pers akan bertindak tegas, termasuk menghapus website dan akun.

"Kalau dari Kominfo kami tergantung Dewan Pers apakah media itu terdaftar atau belum. Tetapi Dewan Pers kan memproses kalau ada aduan, nah itu yang barangkali perlu juga diperhatikan masyarakat jika merasa dirugikan. Kalau sudah jelas maka kami akan men-take down (menghapus) akun maupun website," jelasnya. 

Dari pihak BIN, Wawan Purwanto menjelaskan, info hoaks dan ujaran kebencian berpotensi membuat konflik di beberapa wilayah yang menyelenggarakan pilkada. Karena itu, terkait pelanggaran di sisi media saat memberitakan pilkada, BIN mendorong Undang Undang Pers diterapkan secara tegas. Pihaknya meminta Dewan Pers untuk bertindak dengan cepat.

"Terkait penyebaran hoaks dan disinformasi perlu disadari potensi konflik di pilkada akan cukup besar, sehingga bagi media yang terdaftar bisa memberi hak jawab tapi jika tidak terdafar maka pertanggungjawabannya menjadi bias. Ini menjadi persoalan meskipun tetap bisa dilakukan upaya hukum juga. Namun, bola ada di Dewan Pers untuk memberi sanksi tegas," ujarnya.

Demi penyelenggaraan pilkada yang sukses, BIN juga telah memetakan dan mengantisipasi daerah zona merah penyebaran Covid-19 saat pelaksanaan pilkada. Pemetaan berguna untuk dilakukan protokol kesehatan yang ketat demi menghindari lonjakan kasus Covid-19.

"Kami melakukan pemetaan ini seiring dengan permintaan Bawaslu untuk ikut mengawasi jalannya pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan di 270 kabupaten/kota provinsi," jelas Wawan.

Komentar