Kamis, 25 April 2024 | 22:20
NEWS

Hina Pemimpin dan Polisi Anjing Tai Kucing, Aktivis HMI Ini Ditangkap Polisi

Hina Pemimpin dan Polisi Anjing Tai Kucing, Aktivis HMI Ini Ditangkap Polisi
Mahasiswa HMI diduga hina polisi (tangkapan layar)

ASKARA - Seorang mahasiswa yang sedang berorasi menolak UU Cipta Kerja tiba-tiba ditangkap polisi berpakaian preman.

Mahasiswa yang diketahui anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Syariah -Fuad IAIN cabang Palopo, itu ditangkap polisi lantaran dianggap menghina institusi Polri. 

"Pemimpin bangsat, polisi anjing tai kucing. Hidup mahasiswa, hidup mahasiwa," teriaknya melalui pengeras suara. 

Tanpa menunggu lama, polisi berpakaian preman langsung menangkapnya beramai-ramai di tempat.

Dalam video berdurasi 25 detik itu yang dibagikan akun Instagram @fakta.indo itu terdengar jeritan dari kawan-kawannya sesama mahasiswa saat mahasiswa itu ditangkap. 

Ajudan Wakil Presiden, M Sabilul Alif melalui akun Instagram-nya pada Selasa malam (20/10) turun mengomentari apa yang dilakukan mahasiswa tersebut.

"Namun, jangan pula lupa, aspek HAM yang diatur dalam Pasal 28 UUD NRI 1945 ditutup dengan Pasal 28J. Pasal 28J ini menegaskan, kebebasan yang dianut bukanlah kebebasan yang sebebas-bebasnya. Sebab, kebebasan yang sebebas-bebasnya bukan demokrasi. Melainkan anarki," tulis Sabilul.

Sabilul mengatakan, menyampaikan aspirasi harus disertai rasa tanggung jawab dan menghormati hak, harkat, dan martabat orang dan/atau kelompok lain. 

"Tidak bisa, kebebasan ditafsirkan sebebas-bebasnya. Bebas menghina, menghujat, dan bebas merendahkan nilai-nilai kemanusiaan," ujarnya.

Sabilul pun menganggap tindakan yang dilakukan mahasiswa tersebut murni kriminal, bukan kriminalisasi.

"Tak sulit membedakan kritik dan penghinaan. Makian, hujatan, umpatan binatang hingga kotoran tak patut dikemukakan. Itu bukanlah kebebasan. Itu adalah penghinaan. Maka ketika oknum seperti itu ditindak, tentu itu bukanlah kriminalisasi. Melainkan kriminal murni," tuturnya.

"Silakan menyampaikan pendapat, pikiran, gagasan. Tapi harus sesuai dengan koridor aturan. Dan sejalan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat," tandasnya.

Komentar