Rabu, 24 April 2024 | 20:23
NEWS

8 Jam Lebih Digarap Bareskrim, Eks Danjen Kopassus Ini Dicecar 28 Pertanyaan

8 Jam Lebih Digarap Bareskrim, Eks Danjen Kopassus Ini Dicecar 28 Pertanyaan
Mayjen TNI (Purn) Soenarko (Istimewa)

ASKARA - Eks Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko telah diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. 

Dalam pemeriksaan, Soenarko disebut dicecah dengan 28 pertanyaan. 

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, selama proses pemeriksaan berlangsung Soenarko bersikap kooperatif. 

"Pertanyaan yang diberikan oleh penyidik sebanyak 28 pertanyaan dan beliau kooperatif," kata Brigjen Awi saat dihubungi, Rabu (21/10).

Brigjen Awi mengatakan, pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 18.30 WIB, Selasa kemarin (20/10). 

Pemeriksaan kepada Soenarko berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka kasus senjata ilegal pada 20 Mei 2019 yang juga menyeret Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein. 

Sebelumnya Polri telah menetapkan Soenarko sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam kasus penyelundupan senjata pada 20 Mei 2019. 

Saat itu Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang ikut dalam pemeriksaan langsung menahan Danjen ke-22 Kopassus itu. 

Namun, Soenarko memperoleh penangguhan penahanan pada 21 Juni 2019. Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan ratusan purnawirawan menjadi penjamin pada penangguhan penahanan terhadap Soenarko. 

Komentar