Senin, 20 Mei 2024 | 08:23
NEWS

3 Provokator Pelajar di Demo UU Cipta Kerja Jadi Tersangka

3 Provokator Pelajar di Demo UU Cipta Kerja Jadi Tersangka
Bentrokan polisi dengan pengunjuk rasa di Simpang Harmoni, Jakarta Pusat. (Antara)

ASKARA - Tiga orang penggerak pelajar STM melalui media sosial yang berbuat rusuh dalam aksi penolakan Undang Undang Cipta Kerja pada 8 dan 13 Oktober lalu ditetapkan sebagai tersangka. 

Ketiganya berinisial MLAI (16), WH (16), dan SN (17) merupakan admin media sosial Facebook dan Instagram. 

MLAI dan WH merupakan admin akun Facebook STM se-Jabodetabek. Dalam akun itu, keduanya menghasut 21,2 ribu pengikutnya untuk berbuat rusuh saat demo penolakan UU Cipta Kerja. 

"Ancamannya maksimal 10 tahun penjara," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/10). 

Para tersangka menyerukan agar massa yang merupakan pelajar untuk berbuat rusuh di tengah demonstrasi. 

"Dia mem-posting di Facebook mengundang teman-teman STM atau SMK se-Jabodetabek untuk demo tanggal 8 sampai 13 Oktober 2020 di Istana dan DPR. Seruannya harus rusuh, ricuh," jelas Irjen Argo.

Dalam akun Facebook itu juga ditemukan seruan membuat kerusuhan pada aksi demo yang dilakukan buruh dan mahasiswa hari ini Selasa di Istana Merdeka. 

Irjen Argo mengungkapkan, banyak kalimat-kalimat ajakan yang ditemukan di akun Facebook tersebut. 

"Buat kawan-kawan ogut jangan lupa supaya Polri jatuh, ini ajakan untuk hari ini," dia mencontohkan. 

Bahkan ada imbauan untuk membawa peralatan seperti odol, kacamata renang, masker, raket, air mineral. Kemudian membawa senjata tajam, molotov dan lainnya. 

"Dia aparat keamanan negara malah pakai senjata buat lukain kita, besok tanggal 20 Oktober jangan diam, bawa batu yang tajam," beber Irjen Argo membacakan seruan dalam akun Facebook itu. 

Irjen Argo menuturkan, dalam akun Facebook STM se-Jabodetabek itu juga ada link untuk bergabung ke Whatsapp Group (WAG). Semua yang turun ke jalan untuk melakukan kerusuhan dipastikan bergabung ke dalam WAG tersebut. 

"WAG ini sudah dihapus. Kita lagi bawa ke laboratorium forensik untuk melihat siapa-siapa saja namanya yang ada di dalam grup itu," ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat pasal 28 ayat 2 junto pasal 45a ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE, pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 207 KUHP. 

Komentar