Senin, 29 April 2024 | 20:06
NEWS

Pelaku Pembakaran Halte Transjakarta dan Pos Polisi Ditahan, Ada 20 Orang

Pelaku Pembakaran Halte Transjakarta dan Pos Polisi Ditahan, Ada 20 Orang
(Gelora/Ist)

ASKARA - Polda Metro Jaya menetapkan 20 orang sebagai tersangka kasus pembakaran halte bus Transjakarta dan pos polisi dalam kerusuhan 8 dan 13 Oktober lalu.  

"Perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya telah menahan 20 orang yang merupakan tersangka pengrusakan dan pembakaran halte dan fasilitas publik termasuk pos polisi di sepanjang Jalan Sudirman, Jakarta Pusat," kata Kepala Polda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat konferensi pers di kantornya, Senin (19/10). 

Mereka sudah ditahan bersama dengan tersangka pengrusakan lainnya dalam dua kali kerusuhan buntut unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Total ada 131 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian demo rusuh itu. 

"Pelajar, rata-rata anak SMK. Kemudian di situ ada yang bisa dikatakan dari kelompok anarko. Mayoritas paling banyak pelajar kemudian ada mahasiswa dan ada juga pengangguran," jelas Irjen Nana. 

Dia menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal 212, pasal 218, dan pasal 170 KUHP yaitu pengeroyokan terhadap orang dan barang serta pasal 406 KUHP yaitu pengrusakan barang. (dbs)

Komentar