Rabu, 17 Juni 2026 | 20:49
NEWS

Polisi Ringkus Jambret Spesialis Pengendara Sepeda

Polisi Ringkus Jambret Spesialis Pengendara Sepeda
(Antara)

ASKARA - Kepolisian Sektor Metro Menteng meringkus seseorang berinisial BG (21) karena menjadi jambret tujuh kali dengan modus merampas barang-barang milik pengendara sepeda di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

"Aksi dia tidak hanya di Menteng, MH Thamrin tapi sampai Kuningan bahkan sampai Jakarta Timur. Modusnya, dia ikuti pesepeda, lalu menjambret ponsel. Langsung dijual online kemudian digunakan untuk kebutuhan," ujar Kepala Polres Menteng Kombes Heru Novianto di Pos Polisi MH Thamrin, Senin (19/10).

BG diringkus pada Sabtu lalu (17/10) bermula dari laporan salah seorang korban bernama Miriam Elga Gena (33) karena ponsel Iphone Pro 11 miliknya dirampas oleh BG dan A yang menunggang motor Suzuki Satria warna hitam di Jalan HOS Cokroaminoto. Saat itu, Miriam tengah beristirahat ketika bersepeda.

Beruntung Miriam berhasil kembali merebut ponselnya yang seharga Rp 22 juta itu. Saksi bernama Rifki pun dengan segera menarik BG dari atas motornya. Melihat BG berhasil diringkus oleh warga, A pun segera kabur karena takut diamuk massa.

"Satu (pelaku) lagi masih kami cari," kata Kombes Heru.

BG pun diamankan oleh unit Resmob Polsek Menteng dan sempat dikenakan timah panas di kaki karena berusaha melarikan diri pada saat menunjukkan titik-titik lokasi penjambretan di kawasan Menteng. BG terancam hukuman tujuh tahun penjara dengan jeratan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

"Mudah-mudahan dengan ditangkapnya para pelaku ini kejahatan jalanannya khususnya bagi para pesepeda di jalanan ini bisa kita cegah. Kalaupun ada tolong laporkan ke kita nanti kita cari," ujar Kombes Heru. (antara)

Komentar