Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:44
NEWS

Aneh, Kampus Diminta Sosialisasi UU Cipta Kerja Tapi Naskahnya Tidak Ada

Aneh, Kampus Diminta Sosialisasi UU Cipta Kerja Tapi Naskahnya Tidak Ada
Ilustrasi. (Ekon)

ASKARA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengaku heran dengan surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud yang meminta seluruh kampus untuk membahas dan sosialisasi UU Cipta Kerja yang baru disahkan pekan lalu. 

Menurut Abdul Fikri, seharusnya imbauan itu dikeluarkan saat proses pembahasan RUU itu sebagai proses menyerap aspirasi dari akademisi berupa RDPU oleh badan legislasi. 

"Kenapa baru mau dibahas sekarang dan sosialisasi lagi. Kalau mau bahas waktu belum disahkan jadi undang undang," katanya, Senin (12/10). 

Lebih lanjut dikatakan, bagaimana perguruan tinggi mau melakukan kajian akademis jika naskah resmi saja hingga kini belum bisa diakses publik. 

Abdul Fikri menyarankan, pemerintah sebaiknya memulai keterbukaan informasi publik agar masyarakat tidak dibuat bingung. 

"Yang ada sekarang adalah pemerintah selalu membuat opini. Dan reaksi terhadap opini ini yang terus berisiko kegaduhan bahkan kekisruhan," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu. 

Abdul Fikri juga menyoroti cara Baleg DPR yang mengaku sudah membahas RUU Cipta Kerja secara terbuka. Padahal yang dilakukan baleg selama ini hanya mempersilakan masyarakat melihat atau menonton IG/FB/Youtube live streaming dalam proses pembahasan tanpa diberi akses untuk menyampaikan masukan.  

"Lantas kapan public hearing itu dilakukan baleg," tanyanya.

Abdul Fikri berpendapat, sosialisasi terhadap undang undang yang sudah jadi biasanya dilakukan setelah diundangkan dalam lembaran negara. 

"Itu dipersilakan terutama kepada pemangku kepentingan. Pertanyaannya, apakah sudah diundangkan dalam lembaran negara. Apakah mahasiswa ini pemangku kepentingan utama. Sebab akhirnya nanti akan mengurangi proses jam perkuliahan. Jadi saya rasa surat edaran dirjen dikti kurang pas," jelasnya. (jpnn)

Komentar