Polda Metro Tetapkan 54 Tersangka Ricuh Demo UU Cipta Kerja
ASKARA - Polisi menetapkan 54 orang sebagai tersangka dalam unjuk rasa menolak Undang Undang Cipta Kerja yang berujung pengrusakan fasilitas umum pada Kamis (8/10).
Kepala Polda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menjelaskan, awalnya polisi mengamankan sebanyak 1192 orang pada Kamis, namun setelah diperiksa intensif hanya 54 yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan ada 135 orang yang berpotensi ke tingkat penyidikan. Dari data itu yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan sebanyak 83 orang kemudian 54 orang ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/10).
Meski ada 54 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian hanya melakukan penahanan terhadap 28 orang. Sedangkan para tersangka lain masih berstatus pelajar di bawah umur. Oleh karena itu, kepolisian memulangkan para pelajar kepada orang tuanya dan harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Mayoritas pelajar dan mereka kami pulangkan dengan syarat, orang tua datang dan membuat pernyataan," kata Irjen Nana.
Aksi unjuk rasa menolak UU di Jakarta pada 8 Oktober lalu berujung anarkis. Selain bentrok dengan aparat, massa juga merusak dan membakar sejumlah fasilitas umum seperti halte Transjakarta dan pos polisi.
Dalam kejadian itu polisi menangkap total 1192 pengunjuk rasa, terdiri atas 166 mahasiswa, 570 pelajar, 161 buruh dan elemen masyarakat lainnya sebanyak 295 orang. (antara)

Komentar