Jumat, 26 April 2024 | 06:29
NEWS

Saat Disahkan Naskah UU Cipta Kerja Ternyata Belum Rapi, Direvisi Jadi 1.035 Halaman

Saat Disahkan Naskah UU Cipta Kerja Ternyata Belum Rapi, Direvisi Jadi 1.035 Halaman
Sidang Paripurna UU Cipta Kerja (ijn.co.id)

ASKARA - Jumlah draf Undang-undang Cipta Kerja mengalami penambahan jumlah halaman hingga berjumlah 1.035. Sebelumnya, beredar draf UU Cipta Kerja dengan 905 halaman. 

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar membenarkan ada penambahan halaman dalam draf UU Cipta Kerja tersebut. 

"Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035 (halaman)," kata Indra, Senin (12/10).

Dijelaskan Indra, naskah UU Cipta Kerja yang disahkan pada rapat paripurna tersebut kini telah direvisi. Perbaikan tersebut dilakukan dari segi format, namun tidak mengubah substansinya.

"Iya itu kan yang paripurna basisnya itu, tapi kemudian itu kan formatnya kan masih format belum dirapikan. Setelah dirapikan spasinya, redaksinya segala macam itu yang disampaikan pak Aziz itu (1.035 halaman)," terangnya.

"Kemarin kan spasinya kan belum rata semua, hurufnya segala macam, nah sekarang sudah dirapikan," tambah Indra.

Sejak disahkan pada 5 Oktober lalu, DPR hingga kini pun belum memperlihatkan kepada publik naskah final dari UU Cipta Kerja. Hal itu pun sempat memunculkan berbagai macam informasi tidak benar atau hoaks.

Komentar