Minggu, 05 Mei 2024 | 20:32
NEWS

Cari Penyakit, TJ Edarkan Sabu di Lingkungan Asrama Polisi

Cari Penyakit, TJ Edarkan Sabu di Lingkungan Asrama Polisi
TJ, pengedar sabu di Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa. (Antara)

ASKARA - Polisi menangkap TJ berusia 44 tahun yang mengedarkan sabu di Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa tepatnya di belakang Mapolres Sumbawa.

Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti enam paket kecil seberat 1,74 gram, satu paket sedang 1,05 gram, uang tunai Rp 2,7 juta, timbangan elektrik, empat buah ponsel merek Nokia, satu ponsel merek Xiaomi, dan alat-alat lainnya yang berkaitan dengan narkotika. 

Kepala Subbag Humas Polres Sumbawa Iptu Sumardi saat dikonfirmasi, Minggu (11/10) membenarkan penangkapan TJ tersebut dan dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. 

"Pelaku kami amankan saat berada di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini sedang kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (10/10) sekira pukul 23.40 Wita bahwa rumah TJ yang berada di belakang lingkungan Asrama Polres Sumbawa sering dijadikan transaksi sabu. 

Menindaklanjuti informasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan TJ yang diduga sebagai pengedar sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan lima paket disimpan di bawah kursi tempat duduknya dan dua paket di dalam kamar yang dimasukkan ke dalam potongan pipa. 

"Pelaku sudah mengakui semua barang bukti itu miliknya," kata Sumardi.

TJ dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(antara/jpnn)

Komentar