Jumat, 19 April 2024 | 13:41
JAYA SUPRANA

Omnibus

Omnibus
Ilustrasi. (Ist)

ASKARA - Ketika pertama kali mendengar istilah omnibus law, semula saya duga adalah sebuah rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pergelaran kesenian. 

Omnibus
Di gedung-gedung kesenian Eropa dan Amerika Serikat kerap ditemui adanya balkon khusus yang bisa menampung cukup banyak penonton maka disebut sebagai omnibus box. Kalau tidak salah, Abraham Lincoln ditembak mati oleh John Wilkes Booth di omnibus box Ford Theater ketika bersama istri dan para ajudan kepresidenan menonton pergelaran karya komedi Tom Taylor "Our American Cousin" di mana sang pembunuh ikut berperan. Istilah omnibus dikenal juga sebagai sebutan bagi sebuah bus ukuran besar banget yang bisa menampung banyak penumpang pada tahun 1828 diperkenalkan di Paris kemudian disusul penggunaannya di Paddington pada tahun 1829. Omnibus  juga dikenal di (maaf sengaja tidak saya terjemahkan agar tidak keliru sebab saya awam istilah teknologi elektronik) electrical engineering to the bar to which the terminals of the generators are attached and from which the current is taken off by the wires supplying the various consumers.

Omnibus Law
Tampaknya tidak terlalu banyak warga Indonesia termasuk saya yang benar-benar memahami makna terminologi omnibus law. Ketika para mahasiswa mulai ikut turun ke jalan maka media internasional mulai memberitakannya. Namun tidak ada media internasional memberitakan tentang omnibus law sebab semua memilih istilah lain yaitu omnibus bill. Mungkin menurut keyakinan pers mancanegara istilah yang lebih benar adalah omnibus bill yang entah kenapa di Indonesia disebut oleh entah siapa sebagai omnibus law. Maklum orang Indonesia memang  gemar menggunakan istilah asing yang sengaja dimodifikasi agar lebih terkesan lebih keren. Alhasil bukan hanya para buruh, petani dan mahasiswa namun juga para profesor, dosen, cendikiawan ikut menandatangani petisi protes. 

Miskomunikasi
Tampaknya telah terjadi miskomunikasi antara pemerintah dengan masyarakat sehingga berdampak kesalahpahaman pada berbagai pihak terkait omnibus law yang sebenarnya di luar negeri Indonesia lebih lazim disebut omnibus bill itu. Adalah tanggung jawab pemerintah untuk mensosialisasikan rancangan undang-undang kepada masyarakat secara terbuka, jelas, tegas dan jujur demi menghindari dampak kesalahpahaman, kesalah-tafsiran dan kesalahpengertian. Pada hakikatnya rakyat Indonesia berhak mengetahui dan mengerti isi omnibus law sebelum disahkan oleh DPR sebagai legislatif dan ditandatangani oleh Presiden sebagai pimpinan eksekutif yang melalui pemilu dipilih oleh rakyat demi mempersembahkan undang-undang yang teradil bagi kepentingan seluruh (bukan sebagian) rakyat Indonesia. Merdeka!

Komentar