Rabu, 15 Mei 2024 | 15:39
NEWS

Jokowi Tunjuk Menkes Terawan Urus Pengadaan Vaksin Covid-19

Jokowi Tunjuk Menkes Terawan Urus Pengadaan Vaksin Covid-19
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto (Dok: Askara)

ASKARA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto untuk mengurus pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi terkait penanggulangan pandemi Covid-19.

Penunjukan Terawan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Jokowi, Senin (5/10) dan diundangkan sehari setelahnya.

Dalam aturan yang ditujukan untuk percepatan pengadaan dan pelaksanaan vaksin tersebut, Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada Terawan untuk menentukan jumlah dan jenis vaksin.

Bahkan, Menkes bisa menetapkan besaran harga pembelian vaksin sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Perpres Pengadaan Vaksin.

"…harga pembelian vaksin Covid-19 untuk jenis yang sama bisa berbeda berdasarkan sumber penyedia dan waktu pelaksanaan kontrak," demikian bunyi Pasal 10 ayat (2) Perpres tersebut.

Begitu juga dengan pelaksanaan vaksinasi. Menteri Terawan diberi tugas untuk mendistribusikan vaksin Covid-19 ke masyarakat.

Namun, Jokowi meminta Kementerian Kesehatan terlebih dahulu menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, dan standar pelayanan vaksin.

Dalam pelaksanaan vaksinasi, menurut Pasal 14 ayat (1), Kementerian Kesehatan bisa bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi/kab/kota, BUMN, swasta, hingga organisasi kemasyarakatan.

Kerja sama itu bisa terkait dukungan penyediaan tenaga kesehatan, tempat vaksinasi, transportasi logistik, tempat dan alat penyimpanan vaksin, keamanan, dan sosialisasi dan penggerakkan masyarakat.

Bio Farma Pelaksana

Sementara itu, Jokowi menugaskan secara khusus kepada PT Bio Farma terkait pelaksanaan pengadaan vaksin.

Dalam menjalankan tugas khusus tersebut, menurut Pasal 5 ayat (3) Perpres Nomor 99 Tahun 2020, Bio Farma bisa melibatkan anak perusahaannya yaitu PT Kimia Farma dan Indonesia Farma.

Selain itu, Bio Farma juga dibolehkan untuk menjalin kerja sama dengan badan usaha dan lembaga baik dalam negeri maupun internasional--yang telah melakukan penawaran atau kerjasama penelitian, produksi, dan/atau penyediaan vaksin Covid-19.

Berkaitan dengan penugasan tersebut, Bio Farma bisa mendapat penyertaan modal negara (PMN) dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Perpres Pengadaan Vaksin.

Lebih jauh, Perpres Nomor 99 Tahun 2020 mengatur bahwa sumber pendanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi berasal dari APBN. Selain itu, bisa juga berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Biaya yang telah dikeluarkan untuk pengadaan dan pelaksanaan vaksin tersebut, menurut Pasal 17 ayat (2) Perpres Pengadaan Vaksin, harus dianggap sebagai bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan ekonomi dari krisis sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. (infoanggaran)

Komentar