Rabu, 10 Juni 2026 | 01:28
NEWS

Sekjen DPR Tolak Saran Anies Tutup Sementara Komplek Parlemen

Sekjen DPR Tolak Saran Anies Tutup Sementara Komplek Parlemen
Gubernur Anies Baswedan. (Dok. Tirto)

ASKARA - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyatakan tidak akan menutup aktivitas gedung parlemen setelah 18 anggota dewan serta 22 orang staf ahli, tenaga ahli, pegawai dan petugas kebersihan positif Covid-19. 

Indra beralasan, Gedung DPR tidak bisa ditutup alias lockdown karena aktivitas di sana berkaitan dengan tanggung jawab lembaga dalam menjalankan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan. 

"Kalau kaitannya ditutup harus kontekstual. Di DPR ada namanya siklus anggaran yang memutuskan anggaran kementerian/lembaga," katanya, Rabu (7/10). 

Menurut Indra, penutupan gedung dewan tak bisa dilakukan karena ada mekanisme yang harus dijalankan Badan Anggaran DPR pada bulan Oktober yakni pengesahan RAPBN 2021. 

"Jadi tidak bisa kantor dikosongkan karena ada pertimbangan tertentu, itu pertimbangannya," jelasnya. 

Meski demikian, Kesetjenan DPR tetap melakukan langkah-langkah penanganan pasca temuan puluhan orang di kompleks parlemen dinyatakan tertular virus corona. Di antara langkah itu adalah melakukan penyemprotan disinfektan di semua ruangan fraksi dan alat kelengkapan dewan. Kemudian, memperketat akses tamu yang datang ke gedung parlemen agar tidak banyak yang lalu lalang. 

Bagi yang tak punya keperluan tidak dibolehkan masuk.

"Hanya pejabat Eselon I, II, III dan IV yang wajib datang ke kantor, sedangkan pegawai lainnya bekerja dari rumah," kata Indra. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan setiap gedung perkantoran yang ditemukan terdapat kasus positif Covid-19 wajib ditutup selama tiga hari. Hal itu sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020. 

Aturan itu juga berlaku bagi gedung perkantoran milik pemerintah, seperti halnya Gedung DPR yang diketahui terkonfirmasi ada 18 anggota dewan positif Covid-19. 

"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," jelas Anies di Balai Kota. (antara/jpnn)

Komentar