Senin, 08 Juni 2026 | 06:58
NEWS

Klarifikasi Satgas Soal Biaya Pengobatan Covid-19

Klarifikasi Satgas Soal Biaya Pengobatan Covid-19
Ilustrasi. (RFI)

ASKARA - Satgas Penanganan Covid-19 mengklarifikasi pernyataan bahwa pemerintah hanya menanggung pengobatan pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan.

Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020, pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

"Maka klaim pembiayaan bisa diberikan kepada rumah sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito kepada media, Sabtu (3/10).

Termasuk di dalamnya adalah rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap bencana.

Komponen pelayanan kesehatan yang dibiayai pemerintah meliputi administrasi pelayanan, dan akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi).

Kemudian jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, dan pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis).

Lalu bahan medis habis pakai, obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, ambulans rujukan, pemulasaraan jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Bagi pasien suspek, probable konfirmasi Covid-19 dapat dilakukan alih rawat non isolasi dengan kondisi sudah memenuhi kriteria selesai isolasi tapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu.

"Terkait dengan komorbid, penyakit penyerta, co-insidens dan komplikasi dengan pembiayaanya dijamin oleh JKN/asuransi kesehatan lain/mandiri (pasien/keluarga)," jelas Prof. Wiku. 

Sebelumnya, Prof. Wiku menyatakan, biaya perawatan pasien di rumah sakit swasta non rujukan belum bisa ditanggung oleh pemerintah.

"Jadi tentunya pasien yang dirawat di rumah sakit swasta kalau bukan bagian dari rumah sakit rujukan tentunya belum bisa ditanggung," katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/10). 

Komentar