Jumat, 10 Mei 2024 | 04:44
NEWS

Sudah 108.088 Pelanggar Protokol Kesehatan Diberi Tindakan

Sudah 108.088 Pelanggar Protokol Kesehatan Diberi Tindakan
Ilustrasi. (Dok. Merdeka)

ASKARA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan satuan tugas gabungan telah menindak sebanyak 108.088 orang dalam Operasi Yustisi 2020. 

Jumlah tersebut terhitung mulai 14 September hingga 1 Oktober. 

"Yang pertama adalah total sanksi selama kurang lebih dari 14 hari dan ini sudah yang kedua perpanjangan dari PSBB Perketatan total ada 108.088 orang yang sudah kami lakukan penindakan," jelasnya kepada wartawan, Jumat (2/10)

Rinciannya, sanksi teguran tertulis sebanyak 56.105 orang, teguran lisan 18.677 orang. Selain itu, sanksi sosial 31.968 orang dan denda administrasi 1.780 orang. Nilai administrasi yang sudah dimasukkan ke kas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 360.120.000. 

Kombes Yusri menjelaskan, dalam operasi yustisi, peran Satpol PP tetap dikedepankan. Didasari Pergub DKI Nomor 79 Tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Protokol Kesehatan dan Pergub Nomor 88 Tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19. 

Adapun, perkantoran yang sudah disegel karena melanggar Pergub 88 yaitu sebanyak 42. Sedangkan rumah makan dan tempat minum 413.

"Ketentuan berapa prosentase dan juga untuk restoran ini cuma take away. Jadi perkantoran 42 yang dilakukan penyegelan oleh teman-teman dari Satpol PP. Kemudian ada tempat restoran dan tempat minum ada sekitar 413 yang sudah dilakukan penyegelan," jelas Kombes Yusri. (jpnn)

Komentar