Senin, 29 April 2024 | 01:45
NEWS

Satpol PP DKI Tidak Larang Penggunaan Masker Scuba

Satpol PP DKI Tidak Larang Penggunaan Masker Scuba
Ilustrasi masker scuba. (Sindonews)

ASKARA - Satpol PP DKI Jakarta menyatakan hingga saat ini tidak melarang dan menindak masyarakat yang memakai masker berbahan scuba atau buff.

Meskipun demikian, di sejumlah transportasi umum seperti commuterline dan MRT Jakarta, pengelola melarang masyarakat memakai jenis masker tersebut kecuali dua sampai tiga lapis.

"Kami tidak melarang orang menggunakan masker scuba ya, sepanjang dia masih menutup hidung dan mulutnya itu sudah cukup buat kami bahwa yang bersangkutan punya niat dan itikad baik dalam menutup (hidung dan mulut) dengan menggunakan masker. Jadi kami belum melarang orang menggunakan masker apa jenis apa, itu nggak, kami nggak atur itu," jelas Kepala Satpol PP DKI Arifin saat dihubungi, Jumat (2/10).

Sejauh ini, dia menyebutkan belum ada instruksi dari Gugus Tugas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 maupun Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terkait larangan penggunaan masker berbahan scuba atau buff.

"Jadi saya tidak pernah melarang untuk orang menggunakan jenis masker apapun. Sepanjang dia berupaya menutupi wajahnya dalam hal ini masker jenisnya apapun, kami masih menghargai yang bersangkutan mau memberikan perlindungan untuk dirinya dan orang lain," papar Arifin.

Arifin menambahkan, terkait dengan jenisnya, semua tergantung kemampuan ekonomi masing-masing masyarakat. (antara) 

Komentar