Sabtu, 20 April 2024 | 20:55
NEWS

Anies Baswedan Cabut Larangan Isolasi Mandiri di Rumah, Tapi Ada Syaratnya

Anies Baswedan Cabut Larangan Isolasi Mandiri di Rumah, Tapi Ada Syaratnya
Ilustrasi isolasi mandiri (Dok Pixabay)

ASKARA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan kebijakannya yang tidak memperbolehkan pasien positif corona melakukan isolasi mandiri di rumah. 

Namun, pasien positif Covid-19 yang ingin menjalankan isolasi mandiri di rumahnya harus memenuhi beberapa persyaratan.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, salah satu syaratnya pasien harus berkoordinasi lebih dulu dengan gugus tugas penanganan Covid-19 setempat.

"Jika individu atau masyarakat ingin menggunakan fasilitas seperti rumah fasilitas pribadi, maka petugas kesehatan melakukan koordinasi dengan gugus tugas setempat untuk dilakukan penilaian kelayakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali," ungkap Widyastuti, Kamis (1/10).

Jika hasil penilaian gugus tugas memperbolehkan, nantinya kesehatan pasien yang melakukan isolasi mandiri akan dipantau secara berkala.

Pemantauan dilakukan oleh jajaran kelurahan hingga kepolisian dan TNI agar tak ada protokol kesehatan yang dilewatkan.

Lantaran itu, kata Widyastuti, sangat penting bagi warga yang ingin melakukan isolasi mandiri di rumah melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.

"Setelah ditetapkan, individu atau masyarakat harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan. Petugas kesehatan akan memantau secara berkala," terangnya.

Jika ternyata kondisi kesehatan pasien makin memburuk, maka Satgas akan melakukan penjemputan. Mereka akan dilarang isolasi di rumah dan harus dirawat di rumah sakit (RS).

"Jika kondisi memburuk, maka harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut," ujarnya.

Menurut Widyastuti, meski pasien sudah meminta izin kepada Satgas setempat, bukan berarti pasien akan langsung diizinkan. Satgas akan menilai kelayakan rumah pasien. Jika tidak layak dan membahayakan, maka isolasi di rumah akan dilarang.

Jika masih ngotot untuk melakukan isolasi di rumah, maka petugas akan menjemput paksa.

"Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu atai masyarakat tadi yang tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan menginformasikan kepada Gugus Tugas Setempat atau Lurah atau Camat untuk melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait," tandasnya.

Komentar