Kamis, 04 Juni 2026 | 07:43
NEWS

Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka, Begini Respons Ganjar Pranowo

Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka, Begini Respons Ganjar Pranowo
Konser Dangdut Wakil Wali Kota Tegal (Dok Panturapost)

ASKARA - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyambut baik dan mendukung langkah kepolisian terkait penetapan status tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo setelah menggelar hajatan dangdutan. 

"Saya terima kasih sama Polda ya yang cukup serius. Masyarakat memang mendukung Polda Jawa Tengah, yang sudah bersikap tegas terhadap kasus wakil ketua DPRD Kota Tegal," ujarnya di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (29/9).

Menurutnya, hal itu membuktikan aparat kepolisian cukup serius. Karena seluruh masyarakat menunggu proses hukumnya dan banyak yang memprotes tindakan tersebut.

Sebab kegiatan itu dinilai telah melanggar protokol kesehatan di masa pandemi.  "Masak hanya wong cilik terus yang diambil tindakan hukum, sementara kalau 'orang besar' tidak demikian," ucap Ganjar.

Keseriusan polisi membuat masyarakat percaya terhadap penindakan protokol kesehatan di situasi pandemi Covid-19. Karenanya seluruh elemen bangsa harus mendukung penanganan dengan mematuhi protokol kesehatan.

Seharusnya kejadian di Tegal tidak perlu terjadi jika semua pihak bisa menahan diri dan lebih taat. Serta disiplin melakukan pencegahan Covid-19. 

"Ayolah kita tidak ingin menghukum kok sebenarnya. Tapi kita butuh tertib, maka berikan contoh yang baik," tegas Ganjar.

Dia berharap penyidikan kasus yang menjerat Wasmad berlangsung cepat agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. 

"Mudah-mudahan, apapun keputusan dari pengadilan nanti msyarakat bisa melihat," tandasnya. 

Wasmad Edi Susilo ditetapkan tersangka oleh Polres Tegal Kota pada, Senin (28/9) atas kasus acara dangdut yang berlangsung pada, Rabu (23/9). Alhasil kerumunan pun tak terhindari di tengah pandemi. 

Akibat perbuatannya, polisi menjerat Wasmad dengan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara. 

Komentar