Sudah Tepat, Pembubaran Deklarasi KAMI di Surabaya karena Tak Punya izin
ASKARA - Tindakan Polda Jawa Timur yang membubarkan deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sudah tepat.
Pasalnya, kegiatan yang dipimpin mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo itu tidak mengantongi izin.
"Sebelumnya sudah disampaikan oleh kabid humas Polda Jatim bahwasanya KAMI tidak melayangkan surat pemberitahuan kepada kepolisian terkait kegiatan itu," kata Kepala Biro Penmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono, Selasa (29/9).
Dia pun menegaskan, di masa pendemi Covid-19 masyarakat yang akan menyelenggarakan kegiatan keramaian diwajibkan untuk mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 yang berada di wilayah.
"Baik itu provinsi, kabupaten maupun kota yang merupakan assessment diperbolehkan atau tidaknya kegiatan digelar," ujar Brigjen Awi.
Sementara, kegiatan yang dilangsungkan oleh KAMI tidak memiliki hasil assessment dari Satgas Covid-19.
"Jadi, itu tidak ada hasil assessment maka dibubarkan," kata Brigjen Awi.
Sebelumnya, acara KAMI Jawa Timur batal digelar di Gedung Juang 45 Surabaya. Salah satu deklarator KAMI Gatot Nurmantyo akhirnya diminta berpidato di Graha Jabal Nur, Jambangan.
Deklarasi juga mendapat penolakan dari beberapa kelompok yang berunjuk rasa. Polisi akhirnya memediasi dan meminta acara dihentikan. (jpnn)

Komentar