Jumat, 24 Mei 2024 | 22:37
NEWS

Jual Burung Tiong Emas, Polisi Tangkap Dua Orang Ini

Jual Burung Tiong Emas, Polisi Tangkap Dua Orang Ini
(Antara)

ASKARA - Polres Majalengka, Jawa Barat menangkap dua orang yang menjual satwa dilindungi berupa burung tiong emas. Saat ini keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka. 

"Tersangka ada dua orang yaitu W (59) dari Kota Bandung dan S (41) warga Kabupaten Bantul," kata Kepala Polres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, Senin (28/9). 

Dua tersangka ditangkap saat menjual satwa dilindungi di kawasan Jalan Siliwangi, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka pada Kamis (24/9). Saat ditangkap, tersangka membawa beberapa burung kicau dan dua di antaranya merupakan satwa dilindungi berupa tiong emas. 

"Barang bukti sudah kami amankan, sementara tersangka telah ditahan di Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelas AKBP Bismo.

Penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat terkait jual beli satwa dilindungi dan kemudian anggotanya melakukan penyelidikan. 

"Pada saat penyelidikan kami berhasil menemukan dua burung tiong emas yang digabung dengan burung yang tidak dilindungi," kata AKBP Bismo.

Dua tersangka dikenakan pasal 21 ayat 2 Huruf (a) junto pasal 40 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. 

"Penjual satwa dilindungi tersebut diancam lima tahun penjara," kata AKBP Bismo. (antara/jpnn)

Komentar