Sabtu, 27 April 2024 | 02:28
NEWS

Puluhan Federasi Serikat Pekerja Sepakat Mogok Nasional Tolak Omnibus Law

Puluhan Federasi Serikat Pekerja Sepakat Mogok Nasional Tolak Omnibus Law
Ilustrasi omnibus law (suara.com)

ASKARA - Puluhan pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja sepakat melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja.

Mogok nasional akan dilakukan secara konstitusional dengan tertib dan damai, direncanakan akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut.

Dimulai pada tanggal 6 Oktober 2020 dan diakhiri pada saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja tanggal 8 Oktober 2020. 

"Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal dalam keterangan tertulinya, Senin (28/9). 

Dasar hukum secara konstitusional mogok nasional ini menggunakan dua undang-undang, yaitu UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

"Para buruh tentu akan mengikuti prosedur dari dua undang-undang tersebut," tuturnya.

Mogok nasional dengan menyetop produksi ini akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota. 

Melibatkan beberapa sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi. 

Selain itu, sektor kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain. 

Mogok nasional ini dilakukan sebagai bentuk protes buruh Indonesia terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja yang dinilai lebih menguntungkan pengusaha.

Misalnya dibebaskannya penggunaan buruh kontrak dan outsourcing di semua jenis pekerjaan dan tanpa batasan waktu, dihilangkannya UMSK, hingga pengurangan nilai pesangon. 

"Sejak awal kami meminta agar pelindungan minimal kaum buruh yang ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jangan dikurangi. Tetapi faktanya omnibus law mengurangi hak-hak buruh yang ada di dalam undang-undang eksisting," kata Said Iqbal.

Sebagai pra mogok nasional, buruh Indonesia juga berencana melakukan aksi unjuk rasa setiap hari yang pelaksanaannya direncanakan akan dimulai tanggal 29 September hingga 8 Oktober 2020. 

Keputusan itu diambil setelah rapat bersama ini dihadiri pimpinan KSPI, KSPSI AGN, serta perwakilan 32 federasi serikat pekerja. Di antaranya beberapa federasi yang tergabung dalam KSPSI pimpinan Yorrys seperti SP LEM. 

Termasuk aliansi serikat pekerja seperti GEKANAS (Gerakan Kesejahteraan Nasional) yang beranggotakan 17 federasi. 

 

Komentar