Senin, 29 April 2024 | 23:36
NEWS

DPR Resmi Sahkan Omnibus Law RUU tentang Kesehatan Jadi Undang-Undang

DPR Resmi Sahkan Omnibus Law RUU tentang Kesehatan Jadi Undang-Undang
Suasana Sidang Rapat Paripurna DPR-RI (Dok Askara)

ASKARA - DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) kendati dua fraksi yakni Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera menyatakan menolak pengesahan. Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-29 DPR masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.

Rapat kali ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel.

Dalam penyampaian laporan, pimpinan Komisi 9 DPR, Emanuel Melkias Lakalena mengatakan UU ini terdiri dari 20 bab dan 478 pasal.

Panitia Kerja (panja) RUU Kesehatan, kata dia, menyadari bahwa pembahasan beleid tersebut harus melibatkan masyarakat. Karenanya pada April dan Mei, panja mengundang berbagai unsur dan organisasi profesi, akademisi, dan asosiasi penyedia kesehatan demi menjaga keterbukaan.

"Masukan-masukan itu diakomdasi dan dipertimbangkan secara seksama," imbuh Melkias.

Setelah melalui pembahasan yang dinamis, sambungnya, pada 19 Juni 2023 telah dilaksanakan rapat kerja dengan pemerintah untuk pengambilan keputusan.

Di mana dapat kerja, sebanyak enam fraksi menyetujui RUU Kesehatan dibawa ke Rapat Paripurna.

Kemudian Partai Nasdem menyatakan menyetujui namun "dengan catatan" dan Demokrat serta Partai Keadilan Sejahtara (PKS) menyatakan "menolak".

Melkias kemudian menjelaskan beberapa poin penting yang termuat di UU Kesehatan, mulai dari pemerintah daerah (pemda) wajib memprioritaskan anggaran kesehatan dalam APBD dengan perhatian "berbasis kinerja".

Lalu Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan yang akan "diberlakukan seumur hidup" yang pada akhirnya, menurut Melkias, ditujukan untuk kemajuan sistem kesehatan di Indonesia dan menyediakan pelayanan kesehatan terbaik sehingga masyarakat tidak perlu keluar negeri untuk berobat.

Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesehatan oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada hari ini.  

"Ya bagus. UU Kesehatan kita harapkan setelah dievaluasi dan dikoreksi di DPR, saya kira akan memperbaiki informasi di bidang pelayanan kesehatan kita," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meresmikan Jalan Tol Cisumdawu di Sumedang, Jawa Barat, Selasa (11/7).

Jokowi pun berharap, melalui UU Kesehatan yang akan disahkan tersebut bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah kekurangan dokter spesialis di Indonesia.

"Kita harapkan kekurangan dokter bisa lebih dipercepat, kekurangan spesialis bisa dipercepat. Saya kira arahnya ke sana," ujarnya.

Komentar