Jumat, 19 April 2024 | 11:21
NEWS

Peserta Didik dan Orang Tua Minta Jatah Kuota Umum Diperbesar

Peserta Didik dan Orang Tua Minta Jatah Kuota Umum Diperbesar
Ilustrasi. (Quipper)

ASKARA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia menerima pengaduan terkait usulan perubahan kuota internet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Usulan perubahan disampaikan karena kuota umum 5 GB dianggap kurang, sementara kuota belajar 30 GB berlebihan bahkan berpotensi mubazir," kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti melalui keterangan pers, Sabtu (26/9).

Dia mengatakan bahwa para pengadu hanya menyampaikan agar keluhan dan usulan mereka disampaikan kepada pengambil kebijakan di Kemdikbud.

Jumlah pengadu mencapai 50 orang per Jumat (25/9) terdiri dari siswa, guru dan orang tua yang melakukan pengaduan melalui media sosial, dan mayoritas pengadu adalah usia anak dengan jenjang pendidikan SMA/SMK.

Adapun wilayah pengadu cukup bervariatif yaitu 24 persen berasal dari DKI Jakarta, 18 persen dari Jawa Barat, 16 persen dari Sumatera Barat, 8 persen dari Jawa Tengah, masing-masing 6 persen dari Riau dan Sumatera Utara, masing-masing 4 persen dari Banten dan Nusa Tenggara Barat, dan masing-masing 2 persen dari Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

Para pengadu menganggap bahwa kebijakan kuota dari Kemendikbud kurang sesuai dengan kebutuhan PJJ karena paket kuota internet yang diberikan kepada peserta didik PAUD adalah 20 GB per bulan tetapi dari jumlah tersebut kuota umumnya hanya 5 GB dan 15 GB sisanya kuota belajar yang kurang banyak dimanfaatkan. Sementara, kuota untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

KPAI kemudian menggali usulan dari para pengadu berbasis pada kebutuhan riil dan juga mencoba memberikan pilihan usulan agar memudahkan analisis kebutuhan kuota PJJ menurut para pengadu. Dari hasil analisis KPAI terhadap kebutuhan riil para guru dan siswa bahwa sekitar 2 persen pengadu mengusulkan agar kuota umum menjadi 10 GB kuota dan kuota belajar 25 GB.

Kemudian sebanyak 8 persen pengadu menginginkan kuota umum menjadi 15 GB dan kuota belajar 20 GB. Berikutnya 26 persen menginginkan kuota umum menjadi 20 GB dan dan kuota belajar 15 GB, sedangkan mayoritas pengadu atau sebanyak 40 persen di antaranya mengusulkan seluruh kuota yang diberikan adalah kuota umum agar bisa lebih fleksibel.

Sementara itu, 16 persen sisanya mengusulkan lainnya seperti untuk aplikasi Whatsapp saja, 35 GB untuk kuota belajar saja, kuota unlimited, 75 persen kuota umum dan 25 persen kuota belajar, 50 GB kuota umum dan 50 GB kuota belajar. Dan ada juga yang mengusulkan subsidi seluruh provider agar internet murah dapat digunakan oleh semua rakyat Indonesia.

Para pengadu mengatakan alasan mereka mengusulkan penambahan kuota umum adalah karena aplikasi yang kerap digunakan tidak termasuk aplikasi yang bisa menggunakan kuota belajar, di antaranya beberapa sekolah membangun e-learning dan LMS di server dan include dalam website sekolah masing-masing.

Kemudian, di wilayah pengadu, sekolah mereka menggunakan aplikasi e-learning yang disiapkan oleh Cabang Dinas Pendidikan yang terintegrasi dengan Youtube dan aplikasi belajar yang digunakan tersebut sifatnya lokal atau hanya ada di daerah tersebut, bukan nasional sehingga kuota belajar tidak bisa digunakan oleh guru dan siswa.

Menurut pengakuan para pengadu lain yang merupakan siswa jenjang SMK, PJJ yang dilakukan hampir setiap hari menggunakan mesin pencari untuk melihat praktik bidang keahlian seperti jurusan tata boga untuk mencari referensi di aplikasi Youtube untuk praktik memasak dan cara penyajian makan.

Di bidang keahlian perhotelan juga demikian. Begitu pun bidang keahlian pertanian yang akan mencari video seperti cara pembibitan atau bidang keahlian otomotif untuk mencari video praktik sesuai jurusan atau bidang keahliannya.

Sedangkan aplikasi Youtube tidak termasuk dalam paket kuota belajar. Dengan demikian para siswa SMK justru lebih banyak membutuhkan kuota umum. (antara) 

Komentar