Rabu, 22 Juli 2026 | 21:08
NEWS

Ketum PWI Dorong Wartawan Ikut Organisasi Pers

Ketum PWI Dorong Wartawan Ikut Organisasi Pers
Ilustrasi. (Net/AJNN)

ASKARA - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S. Depari menyoroti pasal 7 ayat 1 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang membebaskan wartawan memilih organisasi pers untuk diikuti.

Menurutnya, kata bebas dalam pasal tersebut masih menjadi perdebatan. 

"Ternyata 21 tahun ini kita maknai berarti bebas untuk tidak masuk organisasi," kata Atal S. Depari dalam seminar virtual bertajuk UU Pers, Prospek dan Tantangan, Rabu (23/9). 

Dia menjelaskan, sebenarnya kata bebas memilih dimaksud apakah seorang wartawan tidak perlu berorganisasi. Secara harfiah memberikan jaminan hukum bagi seluruh wartawan Indonesia memilih organisasi pers, baik itu berupa organisasi wartawan atau perusahaan pers. 

"Secara bebas sesuai referensinya tanpa campur tangan siapapun. Apabila kita telaah lebih mendalam pasal ini, secara implisit bergabung dalam organisasi pers," ujar Atal S. Depari. 

Mengingat keseluruhan norma yang dikandung dalam UU Pers berupaya memberikan jaminan kepada wartawan di Indonesia untuk melaksanakan fungsi hak, kewajiban dan perannya. 

Untuk melaksanakan kebebasan pers dengan bergabung pada organisasi pers sebenarnya ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan seorang wartawan. 

"Pertama, kita mendapat pengakuan atas melaksanakan peran dan fungsinya," beber Atal S. Depari. 

Kemudian memperoleh jaminan atas pelaksanaan peran dan fungsi secara pengembangan kompetensi profesional jurnalistik. 

"PWI kan kita buat pelatihan karena memang programnya pelatihan dan pendidikan," tutur Atal S. Depari. 

Selain itu, memiliki peran serta kontribusi dalam membangun dunia jurnalistik yang lebih baik dan profesional. Hal itu ditunjukkan dengan masuk ke dalam organisasi pers. 

Wartawan juga memiliki keistimewaan mengembangkan kompetensi serta menerima bantuan organisasi yang menaunginya. 

"Kita tahu selama ini kalau anggota PWI itu advokasi kita pasti turun. Banyak kasus-kasus represi terhadap pers," ujar Atal S. Depari. 

Sebab itu, pandangan yang memaknai bahwa pasal 7 ayat 1 UU Pers tidak mengikat wartawan bergabung ke dalam organisasi pers dinilai kurang tepat. 

"Pandangan itu justru menimbulkan implikasi kurang baik terhadap pertumbuhan pers saat ini," kata Atal S. Depari. 

Maka, jika kata bebas yang selama ini menjadi perdebatan karena dianggap kurang jelas dapat diganti menjadi wajib. Sehingga bunyinya pasal tersebut setiap wartawan wajib menjadi anggota organisasi wartawan yang terverifikasi Dewan Pers.

Sebab, wartawan yang tidak menjadi anggota organisasi pers akan dikhawatirkan melakukan jurnalisme tanpa kode etik, lantaran yang memiliki kode etik hanyalah organisasi pers.  

"Karena itu, kami memandang perlu ada revisi undang undang ini setelah 21 tahun," tandas Atal S. Depari.

Komentar