Jumat, 17 Mei 2024 | 06:40
NEWS

Hotel Tempat Isolasi Mandiri Terus Disiapkan

Hotel Tempat Isolasi Mandiri Terus Disiapkan
Ilustrasi. (Antara)

ASKARA - Program pendukung reaktivasi industri perhotelan mengenai isolasi mandiri pasien Covid-19 tanpa gejala memasuki tahap finalisasi. 

Kementerian Kesehatan akan melihat kesiapan hotel dalam menerima pasien. 

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan, hingga saat ini dukungan dari industri perhotelan untuk program tersebut semakin tinggi. Menunjukkan kerja sama yang kuat dari industri pariwisata dan ekonomi kreatif dalam menekan penyebaran Covid-19. Industri hotel harus dapat mengikuti assessment yang disyaratkan Kementerian Kesehatan. 

"Kesiapan hotel harus dapat dipastikan Kementerian Kesehatan agar jangan sampai justru terjadi klaster baru," kata Wishnutama dalam keterangannya, Selasa (22/9).

Hingga saat ini sudah ada 30 hotel di Jakarta yang siap bekerja sama. Kemenparekraf bersama Kemenkes juga sedang menyusun Standard Operating Procedure (Flowchart) mengenai mekanisme pelaksanaan. 

Kemenparekraf akan menyiapkan dan menanggung biaya akomodasi berupa minimal hotel sekelas atau setara bintang tiga, termasuk konsumsi serta layanan binatu setiap hari. Sementara Kemenkes akan menangani keperluan medis seperti biaya obat, ambulans juga kunjungan dokter. 

"Pemilihan hotel kami siapkan berdasarkan masukan dari PHRI. Selain usulan PHRI tersebut, bagi hotel yang sudah siap silakan kirim pengajuan ke Kemenparekraf untuk selanjutnya ditinjau Kemenkes," tutur Wishnutama. 

Tenaga Ahli Menteri Kesehatan Bidang Krisis Kesehatan dr. Iwan Trihapsoro yang ditunjuk sebagai PIC Kemenkes untuk program ini mengatakan, diperlukan adanya pelatihan karyawan hotel agar mereka tidak takut namun tetap waspada. 

Kemenkes berpandangan, petugas hotel dengan komorbid disarankan tidak berhubungan langsung dengan pasien konfirmasi tanpa gejala atau bisa mendapat kebijakan bekerja dari rumah (WFH). 

Nantinya, setiap orang yang positif Covid-19 namun tanpa gejala bisa langsung datang ke hotel dengan membawa KTP/Kartu Keluarga dan hasil swab positif. Namun sebelumnya, masyarakat yang akan menggunakan fasilitas isolasi mandiri ini diharuskan meminta rujukan ke puskesmas.

"Alur pasien adalah membawa hasil swab positif, check in hotel, diisolasi selama 14 hari. Selama di hotel akan ada visit dokter dan dilaksanakan pendataan dengan cut off time yang akan ditentukan," jelas Dokter Iwan. 

Komentar