Jumat, 19 April 2024 | 07:35
NEWS

Polda dan Pemda Jangan Terbitkan Izin Konser Musik di Pilkada 2020

Polda dan Pemda Jangan Terbitkan Izin Konser Musik di Pilkada 2020
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Kompas.com)

ASKARA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah daerah (Pemda) dan Kepolisian Daerah (Polda) menggunakan wewenangnya untuk melarang semua kegiatan pengerahan massa saat kampanye Pilkada Serentak 2020.

Pemda dan Polda juga diminta tidak menerbitkan izin konser musik di ruang publik. Darurat virus corona dinilai menjadi alasan paling relevan dan masuk akal untuk tidak menerbitkan izin untuk kegiatan yang mengumpulkan massa tersebut. 

"Kegiatan kampanye dengan mengerahkan massa, menyelenggarakan konser musik, pentas seni budaya hingga aneka lomba di ruang publik berpotensi melanggar protokol kesehatan di masa pandemi. Ragam kegiatan itu akan mengundang banyak orang untuk hadir sebagai penonton, sehingga kerumunan orang sulit dihindari," kata Bamsoet di Jakarta, Senin (21/9). 

Dia mengingatkan agar semua institusi negara maupun pemerintahan dari tingkat pusat hingga daerah, harus menyeragamkan sikap dalam merespons situasi darurat akibat pandemi Covid-19. Apalagi sejumlah peraturan sudah diberlakukan untuk merespons kondisi ini.

"Semua institusi harus menunjukan konsistensi dalam melaksanakan ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada toleransi atau pembiaran terhadap siapa saja yang melanggar protokol kesehatan. Termasuk terhadap kegiatan pasangan calon, tim sukses serta para simpatisan mereka," tegas Bamsoet. 

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020, aktivitas kampanye Pilkada akan marak di 270 daerah pemilihan.

Meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Semua kegiatan persiapan Pilkada termasuk kampanye, harus mematuhi protokol kesehatan. 

"Pemda dan Polda harus bersikap tegas dengan tidak menerbitkan izin untuk aktivitas apa pun yang berpotensi melanggar protokol kesehatan. Dengan juga KPUD dan Bawaslu perlu bersinergi untuk memastikan kepatuhan semua pihak mentaati protokol kesehatan saat melakukan kampanye Pilkada selama 71 hari,’’ pungkas Bamsoet. (jpnn)

Komentar