Sabtu, 20 April 2024 | 10:38
NEWS

Anies Harus Dihukum karena Melanggar PSBB dan Protokol Kesehatan

Anies Harus Dihukum karena Melanggar PSBB dan Protokol Kesehatan
Penghormatan Terakhir untuk Sekda DKI Jakarta, Saefullah (Askara/Dhika Alam Noor)

ASKARA - Tindakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan penghormatan terakhir kepada jenazah Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah yang meninggal dunia akibat Covid-19 ke Balai Kota DKI Jakarta disebut Ketua FAKTA, Azas Tigor Nainggolan sebuah kesombongan.

Bahkan, Azas Tigor menyebut tindakan Anies tersebut telah melanggar peraturan gubernur yang dibuatnya sendiri tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

"Sebagaimana diatur dalam Pergub Jakarta penerapan pengetatan PSBB mengacu Peraturan Gubernur Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta Pergub Jakarta No 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi atas pelanggaran terhadap PSBB di Jakarta," jelas Azas Tigor melalui keterangan tertulis kepada Askara, Minggu (20/9).

Azas Tigor juga mengatakan, tindakan yang dilakukan Anies tersebut merupakan sebuah kebodohan. 

"Tindakan bodoh gubernur Jakarta, Anies Baswedan itu melanggar Undang-undang (UU) No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta UU No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," katanya.

Berikut penyataan lengkap Azas Tigor Nainggolan yang dikirimkan ke redaksi Askara


Kepala Badan Kepegawaian Provinsi DKI Jakarta, Khaidir angkat bicara soal jenazah Sekda Provinsi Jakarta, Saefullah yang wafat pada tanggal 16 September 2020 dan  dinyatakan positif Covid-19 dibawa ke Balai Kota untuk mendapatkan penghormatan terakhir yang dikritik oleh saya. Saya mengatakan bahwa seharusnya sesuai  protokol kesehatan dan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), jenasah Saefullah karena sudah dinyatakan positif Covid-19 langsung dibawa ke pemakaman di TPU. Sikap Anies Baswedan yang meminta jenazah Saefullah mampir ke Balaikota untuk mendapatkan penghormatan dari Anies Baswedan adalah sikap sombong juga sekaligus bodoh. 

Sebuah kesombongan, seharusnya Anies Baswedan yang masih hidup itu mendatangi dan memberi penghormatan terakhir ke rumah sakit. Atau Anies Baswedan bisa lakukan penghormatan bersiap di tepi jalan di rumah sakit sambil mobil jenazah berjalan menuju ke TPU. 

Para tenaga kesehatan, perawat dan dokter saja yang wafat terkena Covid-19 karena bekerja menolong penderita Covid-19 langsung dibawa ke pemakaman di TPU. Para kerabat dari perawat dan dokter itu mendatangi ke rumah sakit berdiri di tepi jalan untuk memberi penghormatan terakhir kepada jenasah yang akan dibawa langsung ke TPU. Sebuah kebodohan karena tindakan Anies Baswedan itu justru melanggar peraturan gubernur yang dibuatnya sendiri tentang Pembatasan Sosial Beskala Besar (BSPP) sebagaimana diatur dalam Pergub Jakarta penerapan pengetatan PSBB mengacu Peraturan Gubernur Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta Pergub Jakarta No. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi atas pelanggatan terhadap PSBB di Jakarta. 

Tindakan bodoh gubernur Jakarta, Anies Baswedan itu melanggar Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta UU No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Itu orang yang mengkritiknya saja yang artinya tidak paham kepada etika birokrasi dan tidak paham adat istiadat ketimuran," kata Khaidir, Kepala Badan Kepegawaian Pemprov Jakarta menanggapi kritik saya terhadap bosnya pada hari Kamis, 17 September 2020. 

Khaidir juga mengatakan bahwa jenazah almarhum Sekda Saefullah dengan mobil ambulans itu sudah sesuai dengan protokol kesehatan bahkan jenazah itu tidak dibuka dan tetap di dalam peti mati. Mencermati sikap dan tanggapan Khaidir ini saya jadi tertawa geli sendiri. 

"Zaman yang terbuka seperti sekarang ini kok masih banyak orang jadi pejabat publik, sama bodohnya dengan bosnya dan menjilat membela kesalahan bosnya? Pantas saja Jakarta terus hancur dan terus menjadi zona hitam pandemi Covid-19 karena dikelola oleh pejabat yang sangat tidak cerdas dan tega mengorbankan hidup warganya," pikir saya dalam hati. 

Padahal ketika mau menerapkan kembali PSBB di Jakarta, 13 September 2020, Anies Baswedan sebagai gubernur Jakarta berkoar-koar menyalahkan warga yang tidak taat protokol kesehatan dan sikap pemerintah pusat yang mendahulukan ekonomi ketimbang kesehatan dalam menangani pandemi Covid-19. 

Sementara apa yang dikoar-koarkan Anies Baswedan tidak sejalan dengan perilakunya yang sombong menunjukkan kekuasaannya sebagai gubernur yang bisa semaunya memerintah serta membawa jenasah Sekda Saefullah dan boleh mengumpulkan membuat kerumunan ratusan orang di Balaikota Jakarta.

Coba kita perhatikan dengan jelas ketentuan dan pernyataan Anies Baswedan terhadap penetapan pemberlakuan PSBB di Jakarta. Sehari setelah itu ada tindakan tidak konsisten yang membuat aparat Pemprov dikesankan pilih-pilih dalam menerapkan aturan PSBB. Tanggal 17 September 2020 ada dua pengusaha rumah makan yang terjaring razia yustisi yang dilakukan petugas Pemprov Jakarta di kawasan Ciracas. 
Kedua pengusaha rumah makan itu divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 17 September 2020 karena kedapatan menyediakan tempat makan di tempat dan menyebabkan kerumunan orang. Mereka divonis bersalah dan dianggap terbukti melanggar aturan PSBB sebagaimana diatur Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Jakarta. 

Atas pelanggaran itu mereka dihukum denda administrasi. Satu pengusaha itu mendapat sanksi segel tiga kali 24 jam dan denda Rp 5.000.000 dan pengusaha satunya lagi kena sanksi segel tiga kali 24 jam dan denda Rp 500.000.

Bahkan sering kita saksikan di media massa warga sampai menangis dan memohon agar jenazah anggota keluarga bisa dibawa mampir ke rumah duka. Tetapi pihak aparat Pemprov tidak mengizinkan atas nama protokol kesehatan dan akan menimbulkan kerumunan para pelayat, ditakutkan menjadi klaster penyebaran Covid-19. 

Banyak warga Jakarta yang dihukum atas nama pelanggaran menimbulkan kerumunan, tidak menggunakan masker dan tidak boleh memberi penghormatan terakhir keluarganya yang wafat dan dinyatakan positif Covid-19. 

Tetapi pada tanggal 16 September 2020 gubernur Jakarta Anies dengan sombong dan bodoh menampakan pelanggaran terbuka terhadap kebijakan PSBB yang dibuatnya sendiri dan melanggar UU. Sudah jelas bahwa Anies Baswedan sebagai gubernur Jakarta, pada tanggal 13 September 2020 berkoar-koar menyatakan di Jakarta mulai Senin 14 September 2020, kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan ke depan hingga 27 September 2020. 

Salah satu yang jadi poin penting dalam aturan PSBB ketat yang dikoar-koarkan Anies Baswedan adalah tidak boleh ada kegiatan dengan kerumunan orang lebih dari 5 orang di area publik. 

Jelas pada tanggal 16 September 2020 itu Anies Baswedan telah dengan sengaja mengumpulkan dan membuat kerumunan ratusan orang di Balaikota Jakarta yang mau memberi penghormatan kepada jenazah Sekda Saefullah. Juga secara terbuka gubernur Jakarta melanggar protokol kesehatan membawa jenazah Sekda Saefullah yang sebelumnya dinyatakan positif Covid-19 ke Balaikota Jakarta.

Salah satu yang jadi poin penting dalam pelaksanaan PSBB adalah pembatasan aktivitas di restoran, kafe, dan rumah makan, di tempat bekerja atau area publik lainnya. 

Atas sikap sombong Anies Baswedan tersebut jelas sudah melanggar Pergub Jakarta  No. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi atas pelanggaran terhadap PSBB di Jakarta. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 2,3,4 Pergub Jakarta No.41 tahun 2020 menyatakan bahwa:

(1) Setiap pimpinan tempat kerja pada tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa:

a. penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan
kantor/tempat kerja; dan

b. denda administratif paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah).

(2) Dalam hal tempat kerja/ kantor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), pimpinan tempat kerja dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(3) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait.

(4) Penyegelan kantor/tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan berakhirnya pemberlakuan PSBB.

Nah, kita berharap ada tindakan tegas dan sanksi tegas atau setidaknya peringatan tegas terhadap Anies Baswedan yang sudah melanggar UU serta Pergub Jakarta yang dia buat sendiri. 

Jika tidak ada tindakan tegas atau setidaknya peringatan tegas atas perilaku sombong Anies Baswedan pada tanggal 16 September 2020 itu akan menjadi preseden buruk di mata masyarakat. 

Perilaku melanggar hukum dan melanggar protokol kesehatan itu akan memicu pelanggaran dan pembangkangan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. Kita lihat dan tunggu saja apakah akan ada tindakan tegas dan peringatan tegas atau kita semua sebagai rakyat diam saja, pemerintah diam saja? Ya kita tunggu dan lihat bersama.

 

 

Komentar