Minggu, 07 Juni 2026 | 10:29
COMMUNITY

Komunitas Sepeda Soroti Soal Spakbor dalam Permenhub 59

Komunitas Sepeda Soroti Soal Spakbor dalam Permenhub 59
Ilustrasi. (Medium)

ASKARA - Komunitas sepeda yang tergabung dalam Jakarta Night Ride (JNR) menyambut baik adanya aturan resmi soal bersepeda. 

Hal itu menunjukkan pemerintah memperhatikan keberadaan sepeda yang kian digemari masyarakat. 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. 

"Ya, pada dasarnya pesepeda bersyukur diperhatikan. Terlebih peraturan detail yang masih menjadi perhatian pesepeda," kata Person In Charge JNR Feryansyah saat berbincang dengan Askara, Sabtu (19/9).  

Namun, sebagian besar pencinta sepeda menyoroti keberadaan pasal-pasal yang dinilai bias dari sejumlah poin yang tertuang dalam permenhub. Salah satunya pasal 4 ayat 1 yang berbunyi "Penggunaan spakbor sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."

"Pasal 3 ayat 1 dan 4 ayat 1 apakah diwajibkan? Sepertinya pasal itu melihat pada jenis dan merk tertentu yang sudah menjadi bawaan. Ini sih tanggapan dari beberapa pesepeda di grup kami," beber Feryansyah. 

Terlepas dari aturan itu, komunitas sepeda tentu akan terus bersepeda dan mematuhi peraturan yang berlaku. 

"Intinya kami tetap bersepeda. Yang terpenting menjaga dan mengikuti protokol kesehatan," kata Feryansyah. 

Disinggung apakah keberatan mengenai pasal yang masih ambigu tersebut, dia menekankan bahwa selama tidak berdampak buruk terhadap pencinta sepeda tentu akan didukung. 

"Ya sepanjang ini sudah disepakati, kita ngikut saja. Intinya, peraturan ini tidak membuat kita berhenti gowes karena kita hobi dan memberi solusi," jelas Feryansyah. 

Selain itu, komunikasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak harus tetap terjaga dalam membahas tentang aturan bersepeda.

"Jadi keputusan yang sudah dibuat kita jalani dengan senang hati, kita dukung pemerintah dan kita harus bersinergi dengan pemda setempat di mana pun berada guna kemaslahatan bersama," tandas Feryansyah. 

Adapun, Permenhub 59/2020 memuat beberapa larangan bagi pesepeda yang berkendara di jalan raya. Sebagaimana tertuang dalam pasal 8 huruf (a) hingga (f). 

Salah satunya, pesepeda yang berkendara di jalan dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan dengan sengaja. Serta pesepeda dilarang mengangkut penumpang kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang.

Komentar