Jumat, 26 April 2024 | 07:08
NEWS

Tiga Hari PSBB Jakarta Ada 9374 Pelanggaran Protokol Kesehatan

Tiga Hari PSBB Jakarta Ada 9374 Pelanggaran Protokol Kesehatan
Ilustrasi. (Okezone)

ASKARA - Kepolisian telah melakukan penindakan terhadap 9374 pelanggaran dalam penerapan operasi yustisi yang dimulai Senin (14/9).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus merinci, sanksi teguran sebanyak 2971, sanksi sosial 6279, dan denda administrasi 484. Sementara untuk nilai denda Rp 88.60.500. 

Dia menambahkan, nilai denda tersebut dimasukan ke kas pemerintah daerah. 

"Saya perjelas lagi bahwa kami mengacu pada Pergub 79," kata Kombes Yusri, Rabu (16/9). 

Mantan kepala Polres Tanjungpinang itu menegaskan, dalam operasi yustisi, fungsi dan tugas Satpol PP dan dinas perhubungan yang diutamakan. Sedangkan kepolisian dan TNI hanya mendampingi sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan. 

Polisi akan terlibat bila dasar hukumnya sudah jelas. Dia mengaku pihaknya masih menunggu peraturan daerah dari pemda. 

Diketahui, sebanyak 6800 personel gabungan TNI-Polri dan pemerintah daerah dikerahkan untuk memastikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar masa percepatan. Para personel dikerahkan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. (jpnn)

Komentar