Jumat, 19 April 2024 | 18:17
NEWS

Pentingnya Orang Tua Memahami Kondisi Psikologis Anak

Pentingnya Orang Tua Memahami Kondisi Psikologis Anak
(Dok. Kompas)

ASKARA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia prihatin atas kekerasan yang dilakukan pasangan suami istri berinisial IS dan LH di Kota Tangerang.  

Penganiayaan dilakukan kepada sang anak yang berusia 8 tahun hingga meninggal dunia lantaran kesulitan saat belajar online.  

Dalam melakukan pengawasan terhadap kasus ini, KPAI telah berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Lebak untuk penegakan hukum. Selain itu, KPAI juga berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Lebak untuk melakukan pendampingan terhadap saudara kembar anak berinisial KS tersebut. 

"KPAI sangat menyesalkan kekerasan yang dialami anak KS. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh orang tua khususnya dan penyelenggara pendidikan umumnya," kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati kepada media, Rabu (16/9).

Maka pentingnya mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak selama anak-anak menjalani proses belajar dari rumah. Sebab anak juga mengalami kebosanan yang luar biasa selama pandemi Covid-19. Sehingga anak perlu didampingi dan dibantu oleh orang tua agar dapat menjalani proses pendidikan dan tumbuh kembangnya dengan baik. 

"Orang tua penting untuk memahami kondisi psikologis dan fase tumbuh kembang anak. Diketahui, anak KS adalah siswa kelas satu yang sebelumnya sempat mengenyam PAUD," tutur Rita. 

Anak itu membutuhkan proses adaptasi dari jenjang pendidikan PAUD berpindah ke Sekolah Dasar. Dalam situasi pandemi, anak masih beradaptasi untuk mengerti sekolahnya sudah berganti, teman-temannya berganti, dan juga gurunya. 

Orang tua KS diduga menjalani perkawinan muda. Untuk itu, KPAI mendorong perhatian khusus pada keluarga yang melakukan perkawinan usia dini. Supaya mendapatkan pendampingan khusus dalam menjalankan perkawinannya, baik oleh KUA maupun PUSPAGA sehingga perkawinannya berjalan dengan baik. Serta jika memiliki anak dapat memberikan pengasuhan berperspektif perlindungan.

"Semoga kasus anak KS yang mengalami kekerasan hingga meninggal tidak terjadi lagi di Indonesia," harap Rita. 
 
LH menganiaya anaknya hingga tewas di rumah kontrakannya di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang beberapa waktu lalu. LH mengaku kesal lantaran sang anak kesulitan diajarkan saat belajar online. Korban yang duduk di kelas 1 Sekolah Dasar kesulitan mengerjakan tugas sekolah yang diberikan guru secara online. Untuk menutupi perbuatannya, LH dan sang suami menguburkan jasad anaknya secara diam-diam di sebuah tempat pemakaman umum di Kabupaten Lebak, Banten.

Baca juga:
PJJ Jadi Beban, Kemendikbud Harus Pantau Kendala di Lapangan

Komentar