Kamis, 04 Juni 2026 | 07:01
NEWS

Minta Dinikahi, Resnu Malah Sebar Video Mesum Mantan Kekasih

Minta Dinikahi, Resnu Malah Sebar Video Mesum Mantan Kekasih
Polisi menangkap Resnu (jongkok), pelaku penyebaran video mesum. (Antara)

ASKARA - Polres Mukomuko, Bengkulu menangkap Resnu (22) terduga pelaku pelanggar Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elekronik karena menyebarkan video mesum. 

Kepala Polres Mukomuko AKBP Andy Arisandi mengatakan, pihaknya menangkap pelaku di Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang pada Selasa sore (15/9). 

"Terduga pelaku ini menyebarkan video pornografi mantan kekasihnya," katanya, Rabu (16/9). 

AKBP Andy mengatakan, selain menangkap pelaku, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel merk Oppo A12 warna hitam. 

"Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Kemudian pasal 27 ayat 1 UU ITE.

"Berdasarkan keterangan terduga pelaku, ia nekat menyebarkan video konten pornografi mantan kekasihnya itu karena minta untuk dinikahkan dengan mantan kekasihnya tersebut," jelas AKBP Andy. (antara/jpnn)

Komentar