Kamis, 25 April 2024 | 23:37
NEWS

Reformasi Regulasi Lewat Omnibus Law Dapat Pulihkan Ekonomi

Reformasi Regulasi Lewat Omnibus Law Dapat Pulihkan Ekonomi
Ilustrasi Omnibus Law (RMOL.Id)

ASKARA - Era kenormalan baru atau new normal dinilai menjadi momentum yang pas untuk menyempurnakan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law yang digagas sejak sebelum pandemi Covid-19 menjangkiti Indonesia.

Guru Besar FEB Universitas Gajah Mada (UGM) Wihana Kirana Jaya mengatakan, perekonomian Indonesia telah mengalami kontraksi di dua kuartal pertama 2020. Sementara fakta di lapangan saat ini, pandemi Covid-19 belum dapat dikendalikan secara optimal.

Wihana menilai kuartal ketiga tahun 2020 bisa menjadi titik tonggak konsolidasi, baik dalam pengendalian pandemi maupun pemulihan ekonomi berbasis protokol kesehatan dan regulasi keselamatan lainnya.

"Era New Normal menghadirkan momentum yang pas untuk menyempurnakan RUU Cipta Kerja sebagai agenda strategis yang sudah digagas sejak prapandemic menjadi UU," kata Wihana dalam keterangannya.

Wihana mengatakan, pemulihan ekonomi pascapandemi membutuhkan aturan-aturan main yang baik, yakni inklusif, konsisten, dan berkepastian. 

Sementara itu, permasalahan pelik soal investasi yang dihadapi Indonesia selama ini adalah tumpang tindih regulasi dan birokrasi yang menimbulkan ketidakpastian.

"Karenanya reformasi regulasi melalui Omnibus Law sangatlah penting dan bahkan vital untuk pemulihan ekonomi," kata Wihana.

Komentar