Kamis, 23 Juli 2026 | 16:37
NEWS

Pemkot Jakut Perketat Pengawasan PSBB di Kawasan Industri

Pemkot Jakut Perketat Pengawasan PSBB di Kawasan Industri
Ilustrasi. (Okezone)

ASKARA - Pemerintah Kota Jakarta Utara memperketat pengawasan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di sejumlah kawasan industri.

"Kita sudah melakukan monitoring dan evaluasi di beberapa lokasi industri dan pabrik," kata Wakil Wali Kota Jakut Ali Maulana Hakim usai melakukan pengawasan di Kawasan Industri Central Cakung, Cilincing, Selasa (15/9).

Pengawasan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 Tentang PSBB di DKI Jakarta.

"Kami membagi tim untuk mengecek semuanya dari semua tingkatan, dari lurah, camat hingga pemkot," ujar Ali.

Pengawasan untuk zona industri dan pabrik terkait batasan penggunaan tenaga kerja dengan jumlah maksimal 25 hingga 50 persen. Tujuannya agar tidak menimbulkan kerumunan dan menimbulkan klaster industri.

"Kita kontrol kantin yang masih menyediakan tempat duduk langsung kita singkirkan. Kita ingatkan betul untuk semuanya agar memesan makanan dibungkus dan selalu menjaga jarak pada saat istirahat," jelas Ali.

Pemkot Jakut terus mengimbau penerapan protokol kesehatan ketat khususnya pemakaian masker, menjaga jarak serta penyediaan tempat cuci tangan di tempat kerja. (antara) 

Komentar