Ingat, Ada 8 Titik Operasi Yustisi di PSBB Jakarta
ASKARA - Polda Metro Jaya bersama semua stakeholder yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah melaksanakan operasi penegakan atau yustisi di jalanan mulai hari ini (Senin, 14/9).
"Adapun delapan titik yang telah kami siapkan. Delapan check point yang sementara berjalan ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kantornya.
Menurutnya, di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Satpol PP dan dishub dikedepankan. Sementara TNI-Polri mendampingi operasi yustisi tersebut.
"Menemukan pelanggaran-pelanggaran tidak memakai masker saja misalnya, itu sudah kami lakukan penindakan oleh teman-teman Satpol PP," ujar Kombes Yusri.
Penindakan yang diberikan berupa teguran, kerja sosial maupun denda yang telah diatur sesuai pergub atau perda. Penindakan itu berdasarkan penjelasan dalam pergub. Sanksi yang diberikan pada para pelanggar diberikan berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan.
"Termasuk perusahaan-perusahaan nantinya. Tempat-tempat usaha yang tidak diperbolehkan ada juga yang sekali, dua kali, tiga kali, empat kali ada aturan penindakan progresif," jelas Kombes Yusri.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar di ibu kota mulai 14 September.
PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. (jpnn)

Komentar