Kamis, 04 Juni 2026 | 06:58
NEWS

Orang Terkaya di Indonesia Nilai PSBB Total Tak Tepat, Begini Penjelasannya

Orang Terkaya di Indonesia Nilai PSBB Total Tak Tepat, Begini Penjelasannya
Budi Hartono (Istimewa)

ASKARA - Budi Hartono yang merupakan orang terkaya di Indonesia mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berisi masukan menyangkut rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total, mulai Senin besok (14/9).  

Dalam suratnya, pemilik Grup Djarum tersebut memberikan argumentasi yang mengatakan bahwa keputusan Anies untuk memberlakuan kembali PSBB total tidak tepat.

Salinan surat Budi Hartono diposting mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Polandia, Peter Frans Gontha ke akun Instagram, Sabtu (13/9) kemarin. 

"Surat Budi Hartono, orang terkaya di Indonesia, kepada Presiden RI September 2020," kata Peter.

Budi Hartono dalam suratnya menjelaskan kenapa dia menilai keputusan untuk memberlakuan PSBB total tidak tepat dengan sejumlah pertimbangan. 

Pertama, PSBB di Jakarta selama ini terbukti tidak efektif dalam menurunkan tingkat pertumbungan infeksi. Dalam surat itu disebutkan, di Jakarta, meskipun pemerintah telah melakukan PSBB tingkat pertumbuhan infeksi tetap masih naik.

Kedua, RS di Jakarta tetap akan mencapai maksimum kapasitasnya dengan atau tidak diberlakukan PSBB lagi. Seharusnya, pemerintah daerah atau pusat harus terus menyiapkan tempat isolasi mandiri untuk menangani lonjakan kasus.

Contohnya, solusi di Port Singapore yang membangun kapasitas kontainer isolasi ber-AC untuk mengansitipasi lonjakan dari kasus yang perlu mendapatkan penanganan medis. Fasilitas seperti ini dapat diadakan dan dibangun dalam jangka singkat (kurang dari dua minggu) karena memanfaatkan kontainer yang tinggal dipasang AC dan tangga.

Disebutkan Budi Hartono dalam suratnya, ada sejumlah perbaikan yang harus dilakukan untuk mengendalikan laju peningkatan infeksi di Indonesia pada umumnya dan di Jakarta pada khususnya.

Pertama, penegakan aturan dan pemberian sanksi atas tidak disiplinnya sebagian kecil masyarakat dalam kondisi new normal.

Tugas untuk memberikan sanksi atau hukuman itu adalah tugas kepala daerah dalam hal ini gubernur Jakarta, tulis Budi Hartono.

Jadi, jangan karena membesarnya jumlah kasus terinfeksi Covid-19, kemudian gubernur mengambil satu keputusan jalan pintas yang tidak menyelesaikan permasalahan sebenarnya.

Kedua, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bersama-sama meningkatkan kapasitas isolasi masyarakat (contoh kontainer ber-AC di tanah kosong) sehingga tidak melebihi kapasitas maksimum ICU di Jakarta.

Ketiga, pemerintah harus melaksanakan tugas dalam hal testing, isolasi, tracing, dan treatment. Sejauh ini masih banyak kekurangan dalam hal isolasi dan contact tracing.

Keempat, perekonomian tetap harus dijaga sehingga aktivitas masyarakat yang menjadi motor perekonomian yang dapat terus menjaga kesinambungan kehidupan bermasyarakat hingga pandemi berakhir.

Melaksanakan PSBB yang tidak efektif berpotensi melawan keinginan masyarakat, yang menghendaki kehidupan new normal baru, hidup dengan pembatasan, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan lain-lain.

Disebutkan dalam surat tertanggal 11 September itu, masyarakat lebih takut kehilangan pekerjaan dan pendapatan serta kelaparan daripada ancaman penularan Covid-19.

Beberapa lembaga survei menunjukkan hasil riset seperti itu. Di antaranya adalah Vox Populi, CPCS, Indo Barometer, dimana masyarakat rata-rata di atas 80 persen tidak menghendaki adanya PSBB kembali.

Jadi jangan karena membesarnya jumlah kasus terinfeksi Covid-19, kemudian gubernur mengambil satu keputusan jalan pintas yang tidak menyelesaikan permasalahan sebenarnya.

Komentar